Rini Persilakan Bulog Jual Stok Gula Impor ke Pasar
Jumat, 16 Jul 2004 00:13 WIB
Jakarta -
Menperindag Rini MS Soewandi mempersilakan Perum Bulog menjual stok gula impornya sebanyak 63.000 ton ke pasar. Sebab stok gula Bulog sudah masuk dalam perhitungan stok gula nasional untuk tahun 2004."Jadi silakan saja kalau mau jual 1 ton, 5 ton, atau 10 ton itu boleh selama musim giling," kata Rini usai raker dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (15/7/2004).Dijelaskan Rini, sewaktu pihaknya menyiapkan kuota impor gula untuk tahun 2004, dia telah melakukan pengecekan mengenai jumlah stok gula nasional. Sehingga bisa diketahui berapa banyak gula impor yang dibutuhkan pada tahun 2004. Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Gula, asosiasi dan sebagainya."Jadi gula Bulog itu sudah masuk dalam perhitungan stok gula nasional, sehingga mereka boleh jual kapan saja," kata Rini.Sebelumnya, Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo mengatakan, saat ini masih ada 63.000 ton stok gula Bulog. Stok gula yang dimiliki Bulog yang tersimpan di gudang Bulog, yang merupakan sisa impor tahun 2003 lalu, yang belum dilepas ke pasar, karena adanya larangan impor selama musim giling. Sehingga memiliki potensi kerugian sekitar Rp 200 miliar.Mengenai hal tersebut, Rini mengaku kaget dengan pernyataan Dirut Perum Bulog tersebut, dan tidak menegrti maksudnya."Terus terang saya tidak mengerti yang dimaskud dia. Karena kita sendiri tidak pernah ada larangan kalau mereka mau jual. Yang diatur selama ini adalah larangan impor bagi importir terdaftar selama masa giling, yang mulai berlangsung sejak awal Mei lalu," kata Rini.Di mana dalam SK 643/2002 tentang tata niaga gula diputuskan, lanjut dia, untuk importir terdaftar boleh melakukan impor gula, hanya saja dengan persyaratan, mereka harus tetap membeli gula dari petani seharga Rp 3.410 per kg.Inkud Abaikan Ketentuan Impor GulaSementara dalam raker yang merupakan raker lanjutan dari raker sebelumnya pada 7 Juli 2004, diputuskan 4 kesimpulan mengenai masalah gula.Pertama, Komisi V berpendapat peraturan impor gula dalam SK Menperindag harus dioposisikan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi petani tebu, dan meningkatkan produktivitas produksi nasional menuju swasembada gula yang berkelanjutan, di tengah keterbatasan anggaran pembangunan nasional.Namun Komisi V berpendapat masih perlu penyempurnaan materi SK tersebut. Sebagai bentuk penyempurnaan, Komisi V mendukung upaya pemerintah menyusun kebijakan gula yang mengintegrasikan aspek produsen, pengaturan dan distribusi dalam sebuah aturan yang lebih tinggi.Kedua, terkait dengan kerja sama PTPN X dengan Inkud, di mana Komisi V mendukung peran koperasi dalam perdagangan gula. Namun dalam hal distribusi sesuai dengan SK 643/2002 yang membatasi hak impor pada importir terdaftar produsen gula.Oleh karena itu, pelaksanaan tata niaga gula impor harus tetap dikembalikan kepada importir terdaftar sesuai dengan SK tersebut. Selain itu Komisi V juga menghargai upaya PTPN X yang bermitra dengan Inkud. Namun Komisi V menilai dalam pelaksanaan hal tersebut, Inkud telah mengabaikan ketentuan-ketentuan impor gula dan ketatalaksanaan kepabeanan yang berakibat kerugian pada beberapa pihak.Ketiga, terkait dengan status atau legalitas dan perlakuan terhadap gula ilegal. Di mana terkait dengan keberadan gula di Jakarta Utara dan Makassar yang diakui sebagi milik Inkud, dan pada saat yang sama juga diklaim oleh PT Phoenix Commodities, Komisi V berpendapat status gula tersebut hendaknya dikembalikan pada status hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selanjutnya Komisi V juga memandang, status final dan pemberlakuan terhadap gula dimaksud segera ditetapkan pemerintah.Keempat, terkait dengan masalah kepabeanan, Komisi V menilai kegiatan penyelundupan yang semakin tinggi dewasa ini telah mengganggu perekonomian nasional. Sehingga membutuhkan upaya pemberantasan yang lebih efektif.Karena itu Komisi V sependapat dengan pemerintah cq Menperindag serta Dirjen Bea dan Cukai, bahwa perbaikan UU 10/1995 tentang kepabeanan harus diprioritaskan sebagai bagian yang integral dari usaha pemberantasan penyelundupan, sesuai dengan amanat UU APBN tahun 2004.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































