Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pemerintah akan mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan peraturan perlindungan lahan.
"Daerah-daerah seperti Tabanan, Bali yang lahan pertaniannya masih luas dan sistem pengairannya baik perlu dipertahankan. Kalau perlu dikeluarkan perda (peraturan daerah)," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dalam kunjungan ke Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Kuat Subak Guama, Tabanan, Bali (19/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan Undang Undang No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan kepada daerah untuk menetapkan Perda lahan pertanian berkelanjutan itu.
"Sejauh ini seluas 100 ribu ha per tahun terjadi konversi lahan. Ini kan ancaman yang serius. Jadi saya berharap Pemda cekatan dan tanggap mempertahankan lahan itu dan ditetapkan melalui Perda," ujarnya.
Disebutkan, beberapa daerah akan segera mengeluarkan Perda di antaranya Provinsi Riau, Kabupaten Bogor, dan Provinsi Jawa Tengah.
Suswono menambahkan, Kementan juga melakukan ekstensifikasi pertanian dengan mencari dan mencetak lahan-lahan pertanian baru, terutama di luar Pulau Jawa seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Sementara itu, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan di Pulau Jawa setiap tahun telah terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 27 ribu hektare. Sementara secara nasional konversi lahan pertanian mencapai 100 ribu hingga 110 ribu hektar per tahun.
(gds/dnl)










































