Bayangkan saja upah yang didapatkan oleh pembantu rumah tangga di luar negeri paling sedikit dua kali lipat dibandingkan dengan pembantu rumah tangga di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenankertrans) Reyna Usman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (22/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Reyna, tingginya disparitas gaji ini membuat sebagian tenaga kerja 'nekat' untuk membanting tulang di negeri seberang. Menurutnya, para tenaga kerja tidak melihat adanya ancaman bahwa memang banyak yang tidak dapat perlindungan.
"Kan mereka banyak yang bekerja dengan menggunakan paspor turis, ataupun secara ilegal jadi susah bagi pemerintah memberikan perlindungan," tegas Reyna.
Kemnakertrans menargetkan menghapuskan seluruh domestic worker alias penata laksana rumah tangga yang lebih dikenal dengan pembantu rumah tangga di luar negeri pada 2017. Pekerja sektor domestik atau PRT akan digeser menjadi tenaga kerja formal atau pekerja formal dengan standar upah yang layak.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini sedang dibentuk sebuah working group bersama 17 Kementerian untuk menghapuskan seluruh pekerja domestik.
"Sehingga di 2017 nanti sudah lagi tidak ada domestic workers dimana akan berganti dengan formal worker," katanya.
Menurut Muhaimin, formal worker ini ikatan kerjanya sangat jelas. Ada standar upah, perlindungan keamanan, adanya hari libur serta sertifikat resmi yang akan diberikan kepada para pekerja. "Sehingga semua menjadi tertib dan teratur," ungkapnya.
(dru/hen)











































