Karyawan Berdamai, Newmont Hemat Upah Lembur Rp 74 Miliar

Karyawan Berdamai, Newmont Hemat Upah Lembur Rp 74 Miliar

- detikFinance
Selasa, 22 Nov 2011 15:02 WIB
Karyawan Berdamai, Newmont Hemat Upah Lembur Rp 74 Miliar
Mataram - PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) menghemat anggaran setelah berdamai dengan karyawan yang mogok kerja. Newmont hanya perlu membayar Rp 51,8 miliar tunggakan upah lembur bagi 1.919 karyawan.

Padahal seharusnya, Newmont membayar Rp 126 miliar sesuai yang diperintahkan Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan demikian Newmont menghemat sedikitnya Rp 74,2 miliar.

"Kita sudah berdamai dengan manajemen. Kita semua sudah sepakat. Masing-masing pekerja akan mendapatkan pembayaran tunggakan upah lembur sebesar Rp 27 juta. Keseluruhan totalnya Rp 51 miliar lebih," kata Ketua Serikat Pekerja Newmont Syahril saat dihubungi, Selasa (22/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahril mengatakan, 1.919 karyawan mendapatkan pembayaran tunggakan upah lembur dalam jumlah yang sama. Ia mengakui, angka Rp 27 juta bagi tiap pekerja itu memang lebih rendah dari penetapan Dinas Tenaga Kerja NTB yang mengharuskan PTNNT membayar Rp 126 miliar.

"Memang lebih rendah dari yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja NTB yang semula Rp 126 miliar. Namun teman-teman pekerja dan serikat sudah sepakat dengan jumlah itu," kata Syahril.

Selain menyepakati jumlah pembayaran tunggakan, sebagai syarat perdamaian, karyawan dan manajemen juga sepakat menghentikan proses gugatan hukum. Serikat pekerja akan mencabut memori kasasi gugatan upah lembur yang kini tengah diproses di Mahkamah Agung.

"Kasasi itu menjadi masalah utama. Manajemen dan serikat pekerja sepakat masalah gugatan hukum harus dihentikan. Karena itu, serikat akan mencabut Memori kasasi di Makhamah Agung itu," katanya.

Menurutnya rencana manajemen akan mulai membayarkan tunggakan upah lembur 1.919 karyawan itu paling cepat akhir November 2011. Tunggakan upah lembur itu hanya untuk karyawan yang bekerja di bagian operasi dan teknik. Karyawan yang menangani adminsitrasi dan perkantoran tidak kebagian.

"Saat ini pekerja tengah mengurus kelengkapan adminstrasi. Janji manajemen, paling cepat, akhir November ini, tunggakan upah lembur itu sudah dibayarkan," kata Syahril.

Seperti diketahui, karyawan Newmont pekan lalu mogok kerja menuntut kejelasan upah lembur. Serikat pekerja menyebut mogok kerja diikuti setidaknya 800 pekerja. Namun manajemen Newmont menyatakan, mogok kerja hanya diikuti 400 karyawan.

Kisruh upah lembur karyawan Newmont sudah berlangsung sejak Juni 2010. Sejak setahun lalu, karyawan sudah mulai menyuarakan tuntutan. Mogok kerja itu bukan kali pertama, pada 2-5 Agustus 2010 bahkan 2000 karyawan Newmont mogok serentak menuntut hal serupa.

Newmont membawa kisruh upah lembur itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan menggugat Serikat Pekerja Newmont dan Dinas Tenaga Kerja NTB. Newmont memenangkan gugatan, namun pihak tergugat menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads