Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika ditemui detikFinance usai Seminar Nasional PPATK di Hotel Mercure, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
"Bayi dan balita anak mereka dijadikan sarana pencucian uang. Bila UU Korupsi hanya menjerat si pelaku, maka UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) menjerat semua yang kecipratan aliran dana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, sudah ada beberapa PNS yang ditangkap dengan korupsi bermodus asuransi anak ini. Selain anak, kerap kali PNS juga korupsi dengan mengalirkan uang negara yang bukan haknya kepada istri, ibu kandung, dan ibu mertuanya.
"Si pelaku ditahan di Cipinang, lalu si istri, ibu. dan ibu mertuanya di (rutan) Pondok Bambu. Anak-anak mereka akan jadi anak negara. Anak-anak mereka marah pada ayahnya karena sudah distempel sebagai penerima dana haram hasil korupsi. Kasihan sekali," jelas Agus.
Dikatakan Agus, dalam beberapa kasus memang sudah terbukti modus seperti itu. Dia menyesalkan karena banyaknya PNS yang berbuat korupsi dengan 'membawa' anak-anaknya sebagai korban.
"Dana PNS hasil proyek atau sengaja dibuat fiktif dan gratifikasi serta suap bahkan perjalanan dinas ini modusnya dengan mengalirkan dana haram ke isterinya, ibunya, ibu mertuanya dan anak-anak balitanya, maka dengan UU TPPU mereka akan dijerat semua," papar Agus.
Sebelumnya Agus mengatakan PPATK menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda berusia 28 tahun yang terindikasi korupsi. Mereka biasa bersekongkol dengan istri memutar uang haram.
(dnl/qom)










































