Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika ditemui detikFinance usai Seminar Nasional PPATK di Hotel Mercure, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
"Kalau pembelian hasil korupsi ya umumnya digunakan untuk beli emas atau perhiasan, mobil, dan properti," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Agus mengatakan uang negara tidak boleh masuk ke rekening pribadi. Menurutnya, dalam hukum perdata jika pemilik rekening meninggal maka bisa diwariskan.
"Itu ada yang sekedar untuk pragmatis naif atas nama kelancaran tugas dan ada yang punya niat udang di balik batu. Tapi apapun alasannya itu adalah penyimpangan. Uang negara tidak boleh masuk rekening pribadi karena dalam hukum perdata kalau yang bersangkutan mati menjadi bisa diwariskan," tutur Agus.
Mengapa dana APBD yang dipindahkan ke rekaning pribadi sarat akan korupsi. Agus mengatakan sudah pasti karena sudah jelas bunga yang didapatkan itu menjadi keuntungan pribadi.
"Lalu bunganya bagaimana? Kalau jadi keuntungan pribadi ya itu korupsi kan?," tegas Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak praktek penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Lucunya, modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi. Ternyata juga, modus ini banyak dilakukan oleh PNS muda.
(dru/dnl)











































