Hal ini diakui oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada detikFinance, Selasa (30/11/2011).
"BPK tidak bisa menemukan hal seperti itu, karena BPK tidak punya wewenang membuka rekening pribadi seseorang," kata Hasan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK sebelumnya menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Lucunya, modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.
PPATK menilai praktek seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat lebih jauh dan memeriksa proyek di daerah sampai kepada rekening para bendahara terkait temuan PPATK tersebut.
(dnl/qom)










































