Duh! Aksi PNS 'Tilep' Dana APBD Tak Bisa Dilacak BPK

Duh! Aksi PNS 'Tilep' Dana APBD Tak Bisa Dilacak BPK

- detikFinance
Rabu, 30 Nov 2011 08:48 WIB
Jakarta - Aksi pemindahan dana APBD ke rekening pribadi oleh pegawai negeri sipil (PNS) kerap terjadi. Namun ternyata penyimpangan ini tidak dapat dilacak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit laporan keuangan pemerintah setiap tahun.

Hal ini diakui oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada detikFinance, Selasa (30/11/2011).

"BPK tidak bisa menemukan hal seperti itu, karena BPK tidak punya wewenang membuka rekening pribadi seseorang," kata Hasan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wewenang melacak transaksi rekening keuangan saat ini memang hanya dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sebelumnya menemukan banyak praktik penyimpangan pengelolaan rekening pemerintah pusat oleh bendahara di tingkat pemerintah daerah. Lucunya, modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan memindahkan dana pemerintah ke rekening pribadi.

PPATK menilai praktek seperti itu sebetulnya sangat rawan terjadi penyimpangan misalnya korupsi. Hal ini, terjadi karena sistem pengelolaan keuangan Pemda yang kurang responsif dan akomodatif yang antara lain disebabkan molornya dropping anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat lebih jauh dan memeriksa proyek di daerah sampai kepada rekening para bendahara terkait temuan PPATK tersebut.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads