"Jadi artinya kalau memang itu ada, artinya itu menyalahi karena tidak mungkin uang kementerian/lembaga masuk ke rekening. Kalau seandainya ada tindakan seperti itu, harus segera dilaporkan, harus segera ditindak," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Menurut Agus, jika oknum PNS yang menyelewengkan uang APBD itu tidak segera ditindak, maka dikhawatirkan situasinya bisa lebih buruk karena dana-dana itu selanjutnya bisa cair kemana-mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang saya ingatkan adalah para bendahara di Kementerian/Lembaga pusat atau daerah mohon untuk betul-betul menjaga governance, juga taat azas sehingga tidak terjadi kerugian negara," pesan Agus.
Ditemui di tempat yang sama, Dirjen Perimbangan Kemenkeu Marwanto mengaku tidak bisa berkomentar soal masalah tersebut. Namun ia menegaskan secara aturan dilarang keras memindahkan uang negara ke rekening pribadi.
"Itu secara aturan tidak boleh. Transfer itu masuknya dana rekening, aturannya dari kas umum negara ke kas umum daerah. Tidak ke rekening daerah," ujarnya.
Penyelewengan itu, menurut Marwanto selanjutnya bisa ditelisik melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara Kepala BPKP Mardiasmo mengaku pihaknya siap melakukan audit, tinggal menunggu permintaan kejaksaan, kepolisian atau penegak hukum lainnya seperti KPK. "Jadi kita posisinya wait and see," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan banyak pejabat daerah yang memindahkan dana APBD ke rekening pribadi.
"Berdasarkan hasil analisis PPATK ditengarai ada praktek penyimpangan pengelolaan rekenng oleh bendaharawan di banyak Pemda dengan alasan pragmatis yaitu memindahkan dana Pemda ke rekening pribadi," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance.
(qom/dnl)











































