"Kalau di bandara itu, sejak lama dilakukan oleh bukan pemerintah. Selama ini dilakukan oleh AP (Angkasa Pura), operator bandara. Pemerintah tidak boleh menjadi pelaku atau operator," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan di Jakarta, Minggu (4/12/2011).
"Hanya saja dulu oleh AP, sekarang terbuka pada siapa saja yang memenuhi persyaratan. Tidak betul kalau dijual," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru memperketat pengawasan kargo dalam pemeriksaan barang. Tidak hanya dimonopoli AP saja," tegas Bambang.
Mengenai pendapatan kargo, Bambang menegaskan bahwa pendapatan dari RA memang tidak masuk ke negara. Juga bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tidak ada masuk ke negara, karena itu ada usaha. Nanti perusahaan itu yang akan membayarkan pajak usahanya ke pemerintah. Seperti bandara, juga ada pendapatannya. Dan sekarang bandara bisa dikelola swasta, ada itu dalam UU Penerbangan," tambah Bambang.
Khusus pengamanan kargo yang membuat tarif mahal, Bambang menjelaskan, hal ini sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar. Pemerintah hanya mengawasi agar jangan pula terlalu mahal sehingga menimbulkan keluhan dari para konsumen.
"Nah, saat ini memang tarif tidak ditentukan pemerintah hanya berdasarkan insvestasi. Kemarin ada tim kecil yang menetapkan komponen tarif, bukan besarannya. Tim kecil itu melibatkan semua pihak termasuk Kadin (Kamar Dagang dan Industri)," jelas Bambang.
Kadin, imbuh Bambang, mengusulkan tarif pengamanan kargo antara Rp 450- Rp 600 per kg dan kemudian dipertimbangkan tim kecil tersebut. Kemenhub tak mengatur besaran biaya pengamanan kargo.
"Kalau Kemhub menentukan tarif, khawatirnya nanti malah dianggap mengeluarkan kartel tarif. Ini mekanisme pasar tapi diawasi agar tak seenaknya RA menetapkan," pungkasnya.
(nwk/wep)











































