Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (6/12/2011).
"Ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 tanggal 17 November 2011 tentang alokasi kurang bayar dana tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan Tahun Anggaran 2011," kata Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kurang bayar dana bagi hasil ini telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.
Alokasi kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2009 tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penyaluran kurang bayar DBH ini dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. Tata cara penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dnl/qom)











































