Presiden Minta RUU Penanaman Modal Segera Diajukan
Senin, 19 Jul 2004 18:43 WIB
Jakarta - Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti mengatakan Presiden memerintahkan kepada tim ekonomi untuk segera mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanaman Modal kepada DPR agar bisa segera disahkan menjadi UU. UU Penanaman Modal yang baru diharapkan bisa mengatur aktivitas pasar modal dengan lebih baik.Disebutkan, UU Penanaman Modal ini menampung hal-hal yan tercantum dalam investment policy statement antara lain tidak membedakan lagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), lebih dibukanya bidang-bidang usaha bagi penanaman modal, dijaminnya hak-hak para investor seperti hak repatriasi modal, hak transfer laba dan jaminan tidak adanya nasionalisasi.Djatun menambahkan, UU ini diharapkan menjamin kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai dari mengundang investor sampai perusahaan beroperasi secara komersial melalui pelayanan satu atap. "Dengan demikian, tidak ada pelayanan yang berlarut-larut," tambah mantan dubes RI untuk Amerika Serikat ini.Menurut dia, pembahasan RUU ini sudah terkatung-katung sejak dua tahun lalu karena banyaknya pembahasan UU seperti UU Kelistrikan, Pertambangan dan lain-lain. Djatun berharap, dengan masa tugas DPR yang tinggal satu bulan ini, setelah masa reses RUU tersebut dapat dibahas.
(ani/)











































