Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di KPP Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (8/12/2011).
"Kalau urusannya disiplin segala macam kami akan bantu. Tapi kalau tertangkap tangan memungut atau semacamnya kami tidak akan membantu karena itu adalah pengkhiatan dari institusi," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remunerasi tidak ada alasan tidak cukup karena remunerasi, sudah layak. Kalau dibandingkan jumlah remunerasi dengan iming-iming di lapangan, pasti milih mending tidak remunerasi. Tapi kami meyakinkan diri dengan menggunakan keikhlasan kita bilang itu cukup," ujarnya.
Sehingga, lanjut Agung, jika tertangkap basah melakukan tindak korupsi maka oknum pegawai Bea Cukai tersebut harus menanggungnya sendiri.
"Nah konsekuensinya adalah terjadilah kasus seperti kasusnya "G" ini. DJBC juga mengalami hal yang sama. Dulu kalau dia ketangkep, istilahnya kami sedang "apes Pak". Menurut saya bukan apes, tapi konsekuensi logisnya. Kalau main air konsekuensinya basah, kalau main api konsekuensinya terbakar. Kalau bermain di korupsi ya konsekuensinya ditangkap oleh kepabeanan internal atau KPK," paparnya.
Namun, dalam menanggapi adanya rekening gendut aparat Bea Cukai, Agung yakin tidak adanya aparat bea cukai yang memiliki rekening gendut seperti yang dituduhkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian sekarang ada istilah rekening gendut. Tapi Alhamdulillah di DJBC masih muda, yang gendut bukan dirjennya," kelakarnya.
(nia/qom)










































