Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui banyak pegawainya yang diberhentikan tidak hormat karena terkait kasus-kasus, seperti korupsi dan gratifikasi.
"Saya tidak ingat (jumlahnya), tapi banyak, diberhentikan dengan tidak hormat itu banyak, disiplin, ada kaitannya dengan gratifikasi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (9/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sendiri mendapatkan komplain dari teman-teman kami yang ditindak berdasarkan itu, banyak komplain membandingkan dengan orang lain, kenapa diberhentikan tapi orang lain tidak, kami tidak melihat penerapan di orang lain, kami konsisten. Tapi itu kalau divonis pengadilan, kalau dia tidak divonis pengadilan itu kan tidak tidak bisa kita berhentikan," ujarnya.
Badaruddin menyatakan dengan diberlakukannya aturan tersebut, terlihat perubahan yang cukup signifikan dalam kinerja pegawai kementerian keuangan.
"Kalau trennya kita rasakan itu semakin membaik, indikatornya itu tadi, di kantor pelayanan publik kita jauh berbeda sekarang, yang dilakukan KPK saya kira sangat objektif, di beberapa tempat kita menerima penghargaan lokal, dari pemda, ke KPPN, bea cukai, SOP-nya sudah diubah, tidak kayak black box lagi tidak tahu kapan selesai,tapi sekarang bisa ditungguin,sudah kayak di bank saja," tandasnya.
Dalam aturan itu jika seorang pegawai yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri karena ada kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang, korupsi, apapun hukuman yang didapatnya, maka pegawai itu harus melepaskan statusnya sebagai PNS.
"Artinya di sini kalau sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap di sini kesalahan itu kalau menyangkut kesalahan jabatan maka meski hukumannya hanya satu hari atau satu minggu saja, dia akan diberhentikan. Kalau di tempat lain mungkin dilihat berapa tahun dulu," jelasnya.
(nia/hen)










































