Pertamina Siap Bantu KPK Bongkar Habis Korupsi Innospec

Pertamina Siap Bantu KPK Bongkar Habis Korupsi Innospec

- detikFinance
Jumat, 09 Des 2011 18:43 WIB
Pertamina Siap Bantu KPK Bongkar Habis Korupsi Innospec
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar habis kasus penyuapan pejabat migas Indonesia oleh Innospec Ltd yang melibatkan salah satu mantan pejabat Pertamina.

VP Corporate Communication Pertamina M. Harun menyatakan, sejak awal pihaknya telah membantu KPK. Apalagi Pertamina dengan KPK sudah ada perjanjian untuk memberantas gratifikasi.

"Kita support dengan data. Setiap ada keputusan yang diambil oleh Pertamina itu sudah melalui proses prosedural, clear, tidak ada yang salah, sedangkan gratifikasi itu kan baru dugaan. Tinggal proses saja di KPK dan kita mendukung penuh penegakan tersebut karena sudah ada agreement dan di Pertamina juga sudah ada mekanisme whistle blower," tutur Harun di kantornya, Jakarta, Jumat (9/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harun mengatakan, setiap pengambilan keputusan proyek besar di Pertamina, maka para direksi dan komisaris harus menandatangani pakta integritas. Ini dimaksudkan, apabila di kemudian hari proyek tersebut bermasalah maka direksi dan komisaris bisa terkena dan harus tanggung jawab.

"Direksi dan komisaris wajib menandatangani pakta integritas, kalau tidak mau menandatangani pakta tersebut sudah pasti orang tersebut mempunyai interest (kepentingan) di situ, itu yang kita atur. Pakta integritas itu tujuannya agar setiap keputusan yang diambil terlepas dari keuntungan pribadi orang per orang, pure perkembangan bisnis," kata Harun.

Soal perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka.

Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak US$ 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sementara dalam penyelidikan kasus Innospec di KPK, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sedangkan tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Sebelumnya BPK mengajak KPK menguak kasus penyuapan pejabat migas Indonesia oleh Innospec Ltd. Perusahaan asal Inggris itu terbukti menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia untuk memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads