Dirut PTPN X Enggan Bekerjasama Lagi Dengan Inkud

Dirut PTPN X Enggan Bekerjasama Lagi Dengan Inkud

- detikFinance
Selasa, 20 Jul 2004 14:01 WIB
Jakarta - Dirut PTPN X Duduh Sadar Rahmat menegaskan mulai saat ini pihaknya memutuskan untuk tidak akan bekerjasama dengan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Pasalnya lembaga itu dinilai telah melanggar kesepakatan kedua belah pihak dengan melakukan impor gula ilegal dengan mengatasnamakan PTPN X."Untuk sementara saya tidak akan mempertimbangkan Inkud dalam kerjasama selanjutnya. Saya tidak lihat individunya tapi institusinya yang melanggar kesepakatan. Yang kita tahun kami bekerjasama untuk impor 39.000 ton gula, tapi mereka langgar," kata Duduh di Gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (20/7/2004).Kerjasama PTPN X dengan Inkud sudah dilaksanakan selama dua tahun. Namun karena dalam kesepakatan terakhir Inkud salahi kesepakatan dengan mengimpor gula lebih dari yang disepakati maka PTPN X memutuskan untuk tidak lagi menggandeng Inkud. Kendati demikian jika ditunjuk menjadi Importir Terdaftar (IT) tahun depan, Duduh mengaku pihaknya masih membuka peluang kerjasama dengan koperasi-koperasi lain diluar Inkud."Saya kira menggandeng koperasi lain iya, tapi Inkud tidak. Soalnya track recordnya sudah ketahuan. Jadi saya kira akan kita pertimbangkan untuk tidak mengajak Inkud," kata Duduh.PTPN X, lanjut dia, sejauh ini belum mengetahui apakah pemerintah akan menunjuk pihaknya lagi menjadi IT karena musim giling tebu baru akan berakhir sekitar Oktober-November. Sehingga stok nasional baru akan dihitung Januari. "Kalau stok masih ada, izin itu mungkin tidak dikeluarkan pemerintah karena masih cukup. Jadi tidak secara otomatis tiap tahun ada impor gula karena angkanya bisa berubah-ubah karena jumlahnya sangat tergantung pada stok nasional," ungkapnya.Menanggapi permintaan KPPU agar pemerintah merevisi SK 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Gula, Duduh menilai pada dasarnya dia setuju dengan revisi itu asal dilakukan oleh Dewan Gula Indonesia (DGI) yang terdiri dari berbagai unsur, seperti Depperindag, Deptan, Depkeu, asosiasi dan petani. Dia juga mengakui pihaknya pernah dipanggil KPPU terkait dengan SK tersebut. "Untuk revisi sebetulnya tidak hanya KPPU. Komisi V juga rekomendasikan itu. Tapi SK tersebut lahir sebelum ada DGI. Dan karena ini bersifat interdept maka sebaiknya diperbaiki oleh DGI yang terdiri dari berbagai lembaga," kata dia.Mengenai pendapatnya atas penanganan gula impor ilegal, Duduh tidak memberikan kepastian apakah akan direekspor, dilelang atau dimusnahkan. Namun dari tiga opsi harus dilihat untung ruginya. "Jika dimusnahkan untungnya apa, mungkin bisa memberikan rasa jera pada para penyelundup. Tapi ingat yang 3.600 ton waktu dimusnahkan dulu biayanya Rp 2 miliar. Jadi kalau 50.000 ton berapa biaya?. Dan apakah ada jaminan yang 56.000 ton itu tidak kemana-mana, kita kan tidak tahu," katanya.Sementara terkait dengan kerjasama impor gula sebanyak 39.000 ton antara PTPN X dengan Inkud, menurut Duduh pihaknya mendapatkan fee Rp 85 per kilogram, Rp 60nya untuk PTPN X dan Rp 25 untuk petani. Fee tersebut akan dibayarkan dalam bentuk traktor pada 27 Juli 2004. Diperkirakan akan ada 11 traktor yang diberikan kepada petani dan pabrik gula.Mengenai kemungkinan Bulog diikutsertakan lagi sebagai importir gula, Duduh menolak berkomentar karena kewenangan impor ada di tangan pemerintah. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads