"Sesuai Keppres, periode 2006-2011 habis 12 Desember 2011 atau hari ini," kata Ketua KPPU Nawir Messi saat berbincang dengan detikFinance Senin, (12/11/2011).
Karena komisioner telah habis masa tugas, maka semua penyelidikan dan penyidikan pun tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karenanya, KPPU langsung menyurati pihak seluruh ketiga untuk menunda seluruh janji atau panggilan mediasi dan sebagainya. KPPU sendiri berwenang menyidik dugaan persaingan usaha tidak sehat para pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihaknya menunggu proses fit and proper test di DPR untuk memilih komisioner baru. Namun, pihaknya juga berharap Presiden mengeluarkan keputusan Presiden (Keppres) memperpanjang komisioner sekarang hingga terpilih komisioner baru. Hal ini untuk menghindari kekosongan hukum karena KPPU memiliki fungsi penyidikan.
Kini, pemilihan Komisioner KPPU periode 2011-2012 masih memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VI DPR RI. Namun KPPU belum mengetahui kapan komisioner baru bisa diperoleh. Bahkan KPPU juga belum tahu berapa calon yang diuji serta diloloskan nantinya oleh DPR.
"Saya harap Presiden mengeluarkan Keppres hingga terbentuk komisioner baru dari DPR. Kami sudah memberi tahu jauh-jauh hari sebelum masa tugas kami habis. Sudah sebulan informasikan lalu ke Presiden dan DPR kalau kami habis masa tugas hari ini. Tapi kok bisa terlambat? Saya tidak tahu, itu kan proses politik antara DPR dan Presiden," katanya.
(asp/hen)











































