Menperindag Bantah SK 643 Tidak Beri Manfaat Bagi Petani
Selasa, 20 Jul 2004 17:01 WIB
Jakarta - Menperindag Rini MS Soewandi membantah SK 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Gula tidak memberikan manfaat positif bagi petani. SK itu justru membantu petani karena adanya kewajiban bagi Importir Terdaftar (IT) untuk membeli gula dari petani dengan harga dasar Rp 3.410 per kilogram dibandingkan ketika SK belum ada dan pabrik gula hanya membeli gula dari petani seharga Rp 2.600 per kilogram."Jadi SK ini jangan hanya dilihat dari peraturan impornya saja. Karena SK ini malah memberi dukungan bagi petani tebu karena ada harga dasar yang harus disangga tanpa membebani APBN. Caranya dengan menunjuk IT," kata dia Gedung Deperindag, Jakarta, Selasa (20/7/2004).Pasalnya sebagai IT, mereka wajib membeli hasil gula dari petani sebanyak 75 persen karena petani tidak mungkin membawa hasil panennya ke pabrik gula yang jauh dengan lahan perkebunannya. Hal itu akan mengurangi rendemen gula. Tanpa ada SK, ketergantungan petani dengan pabrik gula dikhwatirkan bisa dimanfaatkan pabrik gula dengan menekan harga beli dari petani."Jadi ikatan ini yang harus dijaga. Memang kita sadar pabrik gula banyak yang tidak memiliki kemampuan distribusi, tapi kita minta distributor mau bekerjasama," kata dia. Jika tidak ada ikatan, cross subsidinya tidak akan nyambung. Jika harus membebani APBN, setidaknya pabrik gula hanya membeli hasil gula dari petani Rp 2.600 dibandingkan harga dasar yang saat ini mencapai Rp 3.410 maka akan ada selisih Rp 800 yang menjadi beban APBN. Jika dikalikan dengan total hasil produksi nasional yang mencapai 1,3 juta ton per tahun maka beban yang ditanggung APBN adalah Rp 9,6 triliun.
(nit/)











































