Menhut Pasrah Taman Nasional Batang Gadis Jadi Tambang Emas

Menhut Pasrah Taman Nasional Batang Gadis Jadi Tambang Emas

- detikFinance
Selasa, 13 Des 2011 17:36 WIB
Menhut Pasrah Taman Nasional Batang Gadis Jadi Tambang Emas
Jakarta - Pemerintah pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan status Taman Nasional Batang Gadis untuk dijadikan tambang emas.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada detikFinance, Selasa (13/12/2011).

"Setelah permohonan peninjauan kembali ditolak MA dan sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yangg baik, maka Kementerian Kehutanan akan melaksanakan Putusan MA No.29/P/HUM/2004 tanggal 17 September 2008," jelas Zulkifli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah akan mengembalikan sebagai kawasan tersebut menjadi hutan lindung dan hutan produksi terbatas sebagaimana fungsinya semula khususnya yang menjadi areal kontrak karya.

"Selanjutnya, akan dilakukan penataan fungsi kembali agar pengelolaan Taman Nasional Batang Gadis tidak terfragmentasi," kata Zulkifli.

Seperti diketahui, perusahaan patungan Australia dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yaitu PT Sorikmas Mining melakukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Surat Keputusan (SK) Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Sumatera Utara. Hasilnya, MA menggugurkan status taman nasional yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan.

Ini baru kali pertama terjadi, sebuah perusahaan memiliki hak menggugat SK Menteri Kehutanan dalam penetapan status taman nasional. Putusan MA bernomor 29/P/HUM/2004 memenangkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh PT Sorikmas Mining (SM). Putusan itu memerintahkan kepada Menhut segera mencabut SK-126/MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 Tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional.

PT SM merupakan perusahaan patungan, dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari 75% oleh Sihayo Gold Limited dan 25% sisanya oleh PT Aneka Tambang.

Kawasan Taman Nasional Batang Gadis itu letaknya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut dengan luas sekitar 108.000 hektar. Dengan dikabulkan gugatannya oleh MA, maka bila Menhut Zulkifli tidak menolaknya akan tamatlah riwayat status taman nasional tersebut.

PT SM adalah salah satu dari 13 perusahaan kontroversial yang diputuskan oleh Presiden Megawati melalui Keppres 14 Tahun 2004, diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung. Perusahaan yang saham mayoritas sebanyak 75% dimiliki oleh Sihayo Gold Limited-Australia dan sisanya milik Antam akan menambang emas di lahan seluas 33.721 ha yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.


(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads