"Mereka melakukan eksplorasi gas alam. Itu dipasang titik sumur bor. Nah ternyata dalam eksplorasi itu tadi terjadi kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan hutan sagu milik klien kami terbakar hangus," kata kuasa hukum penggugat, Cosmas Refra, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2011).
Pada 1997 silam, kebakaran melanda 1.512 hektar areal hutan sagu milik warga setempat di wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Perusakan hutan sagu menyebar di beberapa wilayah di Desa Mitimber, Desa Waremu Distrik/Kecamatan Kokas. Para tergugat dinilai lalai mengakibatkan kebakaran hutan saat melakukan eksplorasi gas alam cair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, terdiri dari tanaman dewasa sebanyak 234.000 tegakan, sagu remaja sebanyak 29.300 tegakan, dan sagu rumpun atau anakan sebanyak 58.000 tegakan. Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak telah menghitung, kebakaran telah memusnahkan 322.000 pohon dengan kerugian setara Rp520 miliar.
Cosmas menyatakan, para tergugat enggan memberikan tanggung jawabnya tanpa menggubris tuntutan ganti rugi sama sekali. "Kami juga sudah berusaha meminta bantuan pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, orang Papua asli. Tapi adalah kesia-siaan, bahkan dalam proses perjuangan kami selalu diintimidasi oknum aparat," papar Cosmas.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakpus, majelis hakim yang dipimpin Kartim Nurdin menunda sidang selama satu bulan. Sebab, para tergugat belum menghadiri sidang, meski sudah menerima relas panggilan. "Sidang kami tunda hingga 13 Januari 2012," tutup Kartim.
(asp/qom)











































