Serikat Pekerja dan Manajemen Freeport Berdamai

Serikat Pekerja dan Manajemen Freeport Berdamai

- detikFinance
Rabu, 14 Des 2011 11:49 WIB
Serikat Pekerja dan Manajemen Freeport Berdamai
Jakarta - Akhirnya pihak serikat pekerja dengan manajemen PT Freeport Indonesia telah menemukan titik temu. Mereka telah deal soal besaran kenaikan upah dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2013.

Juru bicara serikat pekerja Freeport Indonesia Juli Parorongan mengatakan besaran kenaikan upah yang disepaki kedua belah pihak adalah 37% untuk periode dua tahun. Pada tahun pertama pekerja akan menerima kenaikan gaji 24% dan pada tahun kedua akan menerima kenaikan 13%

"Nilai sudah ada deal soal permintaan kami, persentase kenaikan tahun pertama 24% dan tahun kedua 13% sehingga menjadi 37%," kata Juli kepada detikFinance, Rabu (14/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Juli menambahkan kesepakatan itu belum secara resmi atau masih mentah karena belum ditandatangani kedua belah pihak. Kedua belah pihak belum tandatangan karena ada masalah redaksional yang belum pas.

"Cuma yang menjadi masalah belum bisa ditandatangani ada masalah redaksional. Ini masih mentah belum bisa disepakati sangat tergantung manajemen, masih bisa berubah," katanya.

Ia mengatakan pihaknya memang sudah fokus pada masalah besaran persentase kenaikan upah pekerja. Sementara itu soal besaran gaji yang dibayarkan per jam melalui dolar, Juli tak mau bicara banyak.

"Dalam persentase itu disertai tunjangan," katanya.

Sebelumnya serikat pekerja mendesak tuntutan kenaikan gaji yang dibayarkan US$ 7,5 per jam. Sementara untuk tuntutan besaran kenakan gaji, mereka sempat meminta kenaikan 252% selama dua tahun. Pihak manajemen Freeport sempat menawarkan menaikan gaji sebesar 35% selama dua tahun.

Seperti diketahui mulai 4 Juli 2011 aksi mogok para karyawan Freeport telah berlangsung terkait tuntutan kenaikan gaji mereka berdasarkan dolar. Aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen dengan serikata pekerja.

Kemudian pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013. Kemudian aksi mogok kerja berlangsung kembali 15 September 2011.

Kemudian diputuskan diperpanjang sampai 15 Desember 2011, meskipun pada tanggal 5 Desember para serikat pekerja memperpanjang jadwal mogok mereka sampai 15 Januari 2012. Namun dengan adanya draft kesepakatan ini maka aksi mogok kerja itu dipastikan akan segera berakhir sesuai dengan janji serikat pekerja.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads