"Presiden melalui keputusan Nomor 71/P Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga dikeluarkannya Keppres tentang penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi kepada wartawan Jakarta, Rabu (15/12/2011).
Menurut Junaidi, Keppres perpanjangan itu baru diterima sore kemarin (14/12/2011). Berdasarkan Keppres No.56/P tahun 2006, ke-11 Komisioner Periode 2006-2011 berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Desember 2011. Dengan terlambatnya Keppres ini, mengakibatkan KPPU sempat vakum selama 2 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Junaidi menambahkan, dikhawatirkan pula KPPU tidak dapat menerima laporan masyarakat mengingat hukum acara KPPU mensyaratkan bahwa setiap tidak lanjut atas laporan hanya dapat dilakukan melalui dan atas perintah Ketua Komisi. Dengan adanya Keppres perpanjangan ini maka kekhawatiran atas hal ini tidak terjadi.
"Kami melihat bahwa Keppres ini sebagai perwujudan komitmen kuat Presiden untuk menjamin bekerjanya KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia," beber Junaidi.
Oleh sebab itu, melalui Keppres perpanjangan ini KPPU tetap dapat menjalankan tugasnya dalam mengawasi persaingan usaha berdasarkan amanat UU No 5/1999.
"Masyarakat dipersilakan melapor dan kami siap menindaklanjutinya sementara proses penanganan perkara dan penilaian merger dengan sendirinya akan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku," papar Junaidi.
(asp/dnl)










































