Impor Buah dan Sayur Hanya Boleh Via 3 Pelabuhan dan 1 Bandara

Impor Buah dan Sayur Hanya Boleh Via 3 Pelabuhan dan 1 Bandara

- detikFinance
Kamis, 15 Des 2011 12:42 WIB
Jakarta - Mulai tahun depan, pemerintah hanya akan mengizinkan proses importasi buah dan sayuran hanya melalui 3 pelabuhan khusus dan 1 bandar udara. Antaralain Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya).

Hal ini bagian dari regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. Yaitu Peraturan Menteri No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga ada Peraturan Menteri Pertanian No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 3 bulan ke depan setelah tercatat dalam Lembaran Negara. Nantinya pemasukan buah-buahan dan sayuran segar serta umbi lapis yang hidup hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tadi.

Adanya regulasi ini diharapkan bisa menekan risiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) eksotik yang kian meningkat seiring dengan banyaknya pemasukan berbagai media pembawa, baik yang berupa produk maupun benih tanaman khususnya hortikultura

"Peraturan-peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan," kata Suswono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikFinance Kamis (15/12/2011)

Suswono menuturkan selama 2 tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas capsici serta OPTK baru yang belum terdaftar di Peraturan Menteri Pertanian No 38 tahun 2006 yang meliputi penyakit virus disebabkan oleh Tomato infectius Chlorosis Crinivirus (TICCV)

"Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanian, yang salah satunya ditengarai karena tingginya arus lalu lintas dan kurangnya SDM sehingga diharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal," katanya.


(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads