Perppu 1/2004 Disetujui, RI Terhindar Dari Tuntutan US$ 22,753 M

Perppu 1/2004 Disetujui, RI Terhindar Dari Tuntutan US$ 22,753 M

- detikFinance
Rabu, 21 Jul 2004 11:14 WIB
Jakarta - Indonesia terhindar dari potensi litigasi atau kerugian negara sebesar US$ 22,753 miliar dengan disetujuinya Perppu No. 1/2004 yang secara otomatis mengizinkan 13 perusahaan pertambangan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasinya telah. Pasalnya Perppu tersebut di mata dunia internasional telah memberikan ketegasan hukum bahwa Indonesia tetap menghargai hukum dan kesepakatan internasional."Ini momentum bagi Indonesia untuk bangkit kembali dari keterpurukannya. Ini akan mendorong investasi dan pulihnya citra di mata komunitas internasional," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Rabu (21/7/2004).Investasi yang akan masuk dari dikeluarkannya Perppu tersebut cukup besar, yaitu US$ 2,9 miliar atau melengkapi investasi sebelumnya yang dilakukan 13 perusahaan pertambangan yakni US$ 7,6 miliar. Selain itu sejumlah tenaga kerja yang terserap juga cukup besar sekitar 76,7000 orang, baik langsung maupun tidak langsung.Dalam penjelasannya, Purnomo juga mengungkapkan harapan peningkatan investasi di sektor tambang sekitar US$ 7,492 miliar dari investasi tahun 2003 yang peningkatannya hanya US$ 5,305 miliar dari 15 kontrak kerjasama. Sedangkan 2004 diharapkan kontrak kerjasama yang ditandatangani diharapkan bisa mencapai 27 wilayah kerja migas atau dua kali lipat dibanding 2003. Selain itu sejumlah perjanjian jual beli gas senilai US$ 4,3 miliar telah ditandatangani. Di bidang kelistrikan masih sangat besar yaitu US$ 29 miliar hingga 2010. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads