Ketua Asosiasi Importir Sayur dan Buah (AISB) Kafi Kurnia mengatakan, pengetatan impor buah dengan hanya mengizinkan tiga pelabuhan khusus dan satu bandar udara (bandara), yaitu Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), membingungkan importir.
"Sudah pasti harga akan naik, misalnya biaya pengiriman dari Surabaya ke Sumatera Selatan atau ke Jakarta, pakai truk harga akan mahal. Belum macet di jalan, kalau harga naik berdampak inflasi, sekarang masih dihitung kenaikan biaya truk," katanya kepada detikFinance, Minggu (18/12/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, angkutan udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, importir harus merogoh biaya angkutan lebih besar. Sehingga dianggap tak efisien untuk mendatangkan buah-buahan maupun sayuran impor tersebut.
Kafi menambahkan, sampai saat ini anggotanya belum diajak bicara soal rencana kebijakan tersebut. Ia mengingatkan, pemerintah bahwa dalam pelaksanaanya kebijakan itu akan menyulitkan pelaku usaha, termasuk ancaman membanjirnya buah impor di kawasan sentra produksi buah lokal Jawa Timur, termasuk kawasan Indonesia Timur seperti Makassar.
"Saya takutkan kalau nantinya sampai pengusaha membangun infrastruktur pergudangan (di Surabaya), saya melihat lebih banyak bahaya. Soalnya, Jawa Timur sentra hortikultura Nusantara seperti melon, semangka, mangga, saya pikir malah membahayakan petani lokal," ucapnya beralasan.
Selain itu juga, berdasarkan laporan anggotanya di lapangan, infrastruktur Pelabuhan Tanjung Perak belum siap mendukung kebijakan tersebut. Ia khawatir adanya pembatasan ini, membuat 'permainan' antar pedagang semakin tinggi.
"Kalau dari kita langkah itu, pasti nggak mungkin. Itu akan menyulitkan. Kalau menurut saya namanya pedagang, ada saja akalnya," katanya.
Ia mengakui, saat ini permintaan buah impor terus tumbuh sejalan tingginya permintaan pasar yang ditopang tumbuhnya kelas menengah baru. Menurutnya, pasar hortikultura termasuk buah-buahan per tahunnya bisa menembus Rp 50 triliun.
"Dari nilai Rp 50 triliun itu, 90% masih dikuasai buah lokal, sisanya 5-10% impor," katanya.
Kafi menempis anggapan kalau buah impor justru yang semakin menguasai pasar. Selama ini, memang buah impor lebih banyak muncul di perkotaan dengan masuk ke pasar-pasar moderen. Namun volumenya masih kalah jauh dengan buah lokal.
"Ini ibaratnya kita jalan-jalan ke mal, lalu melihat banyak cewek cantik, kemudian disimpulkan bahwa semua cewek di Indonesia cantik, nggak gitu. Selama ini buah impor feasibilitasnya tinggi, sehingga tersedia di pasar-pasar moderen," tukas Kafi.
Seperti diketahui mulai tahun depan, pemerintah hanya akan mengizinkan proses importasi buah dan sayuran hanya melalui tiga pelabuhan khusus dan satu bandara. Antara lain Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya).
Regulasi baru yang diterbitkan pemerintah yaitu Peraturan Menteri No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 3 bulan ke depan setelah tercatat dalam Lembaran Negara. Nantinya, pemasukan buah-buahan dan sayuran segar serta umbi lapis yang hidup, hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tadi.
"Peraturan-peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan," kata Suswono.
(hen/wep)