Pengacara 5 eks karyawan Mandala, Muhamad Halim dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikFinance, Senin (19/12/2011) mengatakan pada 15 Desember manajemen akan mengeluarkan surat yang berisi pengumuman penundaan pembayaran pesangon namun sempat tertunda. Halim mengatakan pemberitahun terbaru akan dilakukan pada 16 Januari 2011 nanti.
"Bahwa pada tanggal 15 Desember surat pemberitahuan dimaksud tidak jadi dikeluarkan karena Direksi melakukan rapat Meeting Standing Committee, baru pada tanggal 16 Desember surat dimaksud dapat diambil di kantor pusat PT. Mandala Airlines," kata Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya, Kesepakatan Bersama itulah yang dia perbaharuai atau addendum, bukan pengumuman yang bersifat sepihak dan tidak bergaransi," tegasnya.
Menurut Halim alasan penundaan tersebut antaralain karena investor Mandala yaitu Tiger Airways dari Singapura menolak mengirimkan pesawat karena Direksi PT. Mandala Airlines saat ini belum mendapat izin terbang dari Dirjen Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan karena syaratnya harus memiliki 10 pesawat sendiri (maskapai harus punya minimal 10 pesawat miliknya).
"Akibatnya, investor yang akan membiayai Saratoga Grup tidak mau mengucurkan dana. Saratoga grup nantinya memiliki saham 51%, Tiger 33%, Investor lain 15% dan 1% pemilik lama," katanya.
Halim menilai dengan komposisi kepemilikan saham yang hanya 1% Direksi PT. Mandala Airlines yang lama belum tentu akan mau menyelesaikan pembayaran pesangon dan pengembalian uang jamsostek karyawan. Sehingga ia menduga pemilik baru akan menanggung pembayaran pesangon dan uang jamsostek yang akan menjadi utang PT Mandala Airlines.
Halim sebelumnya mengatakan manajemen Mandala sebelumnya menjanjikan pencairan pesangon 90 hari kerja sejak April 2011, yang seharusnya cair di Agustus.
Sebanyak 5 orang eks karyawan Mandala ngotot menagih secepatnya pencairan uang pesangon mereka hingga ratusan juta rupiah. Mereka adalah sebagian kecil dari 402 karyawan Mandala gelombang pertama yang di-PHK Februari-Maret 2011.
Dari 402 eks karyawan itu, terpecah sikapnya terkait masalah pesangon. Klien yang Halim wakili adalah kelompok yang paling mendesak agar pencairan pesangon segera dicairkan oleh manajemen Mandala. Tagihan pesangon itu mulai dari Rp 50-150 juta.
(hen/dnl)











































