"Mengabulkan PK pemohon (Istaka Karya)," kata majelis hakim PK Mohammad Saleh, dalam amar putusannya, sebagaimana dilansir situs resmi MA, Jakarta, Senin (19/12/2011).
Putusan dalam perkara No.142 PK/PDT.SUS/2011 tersebut, telah diputus pada 13 Desember 2011 lalu yang juga dihakimi oleh majelis hakim yang terdiri dari Rehngena Purba dan Muhammad Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perkara tersebut, MA sempat menyatakan Istaka Karya terbukti melakukan wanprestasi dan diharuskan membayar utangnya kepada JAIC. Namun dalam putusan PK, MA memenangkan Istaka.
Proses kepailitan Istaka sendiri saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim atas perdamaian yang telah disepakatai para kreditur. Istaka telah lolos dari pailit setelah 80,6 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang dibuat salah satu perusahaan konstruksi milik negara tersebut.
Proposal damai tersebut disetujui 160 kreditur dengan nilai utang sebesar Rp 350 miliar. Dengan disetujuinya proposal perdamaian tersebut, maka rencana PT Waskita Karya untuk menjadi pemegang saham baru di Istaka dapat berjalan mulus.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka awal tahun ini.
Kasasi itu dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak pailit karena majelis hakim berpendapat perusahaan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(asp/hen)











































