Aturan Soal Pembagian Hak Tanah akan Terbit Awal Tahun

Aturan Soal Pembagian Hak Tanah akan Terbit Awal Tahun

- detikFinance
Selasa, 20 Des 2011 20:30 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Reforma Agraria akan terbit awal tahun. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini akan ada akses terhadap tanah bagi petani yang tak menguasai lahan.

"Sudah matang dan semua tahapan sudah dilalui, terus dukungan di sidang kabinet sangat bagus dan semua sudah menyampaikan pendapatnya, tapi karena antusias tinggi dan agenda sangat padat dilanjutkan awal bulan depan. Nanti dibahas di sini (Istana) sudah final. Setelah itu PP-nya akan keluar, tapi setalah awal Januari," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Ia mengatakan dasar pemikiran Presiden SBY terkait RPP Reforma Agraria ini yaitu menginginkan masyarakat punya aset tanah terutama petani. Melalui RPP ini, lanjut Joyo, pemerintah ingin menata kembali supaya berkeadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reforma agraria merupakan upaya dari negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara berkeadilan karena itu masyakat melalui program ini diberikan akses apakah menanfaatkan tanah atau menguasai tanah atau dalam kata tertentu memiliki tanah, ini yang diberikan dalam reforma agraria," tegasnya.

Nantinya yang krusial dalam pelaksanaan dari regulasi ini adalah implementasinya, apakah melalui tahapan atau pemberian aset langsung kepada masyarakat yang berhak menerima reforma agraria.

"Misalnya begini pada saat pemberian akses atas tanah, Apakah tanahnya langsung diberikan hak milik atau transisi dulu hak pakai. Atau selamanya hak pakai. Hal semacam itu untuk rakyat. Dari tanah negara dan disepakati benar tanah negara," katanya.

Ia menegaskan inti dari reforma agraria adalah lebih banyak memberikan akses kepada rakyat untuk bisa mengelola tanah. Menurutnya hal ini tak ada kaitannya dengan sengkata tanah yang selama ini kerap terjadi.

Pemerintah berniat membagikan lahan tanah jutaan hektar kepada masyarakat yang membutuhkan. Pembagian tanah ini atau land reform akan dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat karena tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.

Syarat utama mereka yang bisa menerima tanah melalui program land reform itu adalah mereka yang miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil dan berbagai syarat lain yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menargetkan program pemberian lahan kepada masyarakat yang membutuhkan ini, yang dijuluki program land reform plus, akan rampung pada tahun 2025.
(hen/dnl)

Hide Ads