Menhut Telat Deklarasikan Batang Gadis Jadi Taman Nasional

Menhut Telat Deklarasikan Batang Gadis Jadi Taman Nasional

- detikFinance
Rabu, 21 Des 2011 14:12 WIB
Menhut Telat Deklarasikan Batang Gadis Jadi Taman Nasional
Jakarta - Deklarasi Batang Gadis menjadi taman nasional oleh pemerintah dilakukan setelah area tersebut menjadi wilayah tambang PT Sorikmas Mining.
Perusahaan patungan Australia dan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu sudah mendapat Kontrak Karya (KK) pada Februari 1998, sementara deklasari taman nasional oleh pemerintah dilakukan pada 2004.

Deklarasi tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) R.I. No. 126/Menhut-II/2004 tanggal 29 April 2004. Sedangkan KK tersebut adalah kontrak yang mengikat secara hukum antara Pemerintah dan Sorikmas.

Menurut Government & Media Relations Superintendent Sorikmas Nurul Fazrie, pada saat penandatanganan KK, total wilayahnya sebanyak 201.600 hektar. Saat itu, Peraturan Kehutanan Indonesia mengizinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan terbuka, baik di Hutan Lindung maupun di Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukannya dua kali pelepasan hak atas tanah (relinquishments) dari wilayah KK, pertama April 1999 dan kedua Desember 2000, total luas Wilayah KK Sorikmas menjadi 66.200 hektar.

"Sesuai ketentuan KK, wilayah KK harus dikurangi hingga menjadi 50.000 hektar maksimum pada saat dimulainya Tahap Konstruksi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2011).

Pada tahun 1999, UU Kehutanan yang baru No 41/1999 melarang pertambangan terbuka di Hutan Lindung. Sebelum adanya UU yang baru ini, pertambangan terbuka di Hutan Lindung dibolehkan.

Undang-undang yang baru ini memiliki dampak langsung terhadap sejumlah perusahaan, terutama mereka yang sudah memegang KK sebelum lahirnya UU tersebut, karena UU yang baru bertentangan dengan kegiatan yang secara implisit diperbolehkan di dalam KK.

Sejumlah perusahaan, yang memegang izin sah, termasuk KK ini, sebelum lahirnya UU No.41/1999 melakukan pendekatan terhadap Pemerintah dalam hal hak-hak implisit yang mereka miliki di dalam KK dan tentang implikasi dari UU 41 Tahun 1999 tersebut.

"Hasilnya, setelah melalui beberapa tahun perdebatan, Pemerintah Indonesia, melalui PERPU yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia pada Maret 2004, UU No. 41/1999 tersebut diubah untuk memungkinkan perusahaan pertambangan yang sudah memiliki izin sebelum UU tersebut lahir untuk melanjutkan kegiatan termasuk melakukan pertambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung," imbuhnya.

Perpu tersebut kemudian diikuti dengan sebuah Keputusan Presiden pada Mei 2004, yang secara khusus mendaftarkan 13 perusahaan yang dapat melanjutkan kegiatan, termasuk untuk melakukan penambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung dan Sorikmas adalah salah satu dari 13 perusahaan tersebut.

"Satu-satunya alasan Sorikmas termasuk dalam 13 perusahaan tersebut adalah karena KK kita adalah sah dan sudah beroperasi sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun 1999," jelasnya.

Setelah TNBG dideklarasikan sebagai taman nasional, ada dua peraturan kunci/pokok dan masalah hukum sehubungan dengan deklarasi tersebut, yaitu pertama Taman Nasional tidak dapat dideklarasikan di atas Wilayah KK yang sudah ada sebelumnya.

Sementara yang kedua, fungsi hutan sejak tanggal penandatanganan KK tidak dapat diubah tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu Pemerintah dan pemegang sah KK.

"Setelah TNBG ini dideklarasikan, daerah yang tumpang tindih seluas 33.721 hektar dinyatakan suspensi oleh Sorikmas, sesuai dengan persyaratan KK," katanya.

Akhirnya, Sorikmas mengajukan sebuah petisi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji material (kajian hukum) terhadap Keputusan Menteri Kehutanan atas deklarasi tersebut. Petisi tersebut diajukan pada bulan Oktober 2004.

Mahkamah Agung melalui keputusannya No.29P/HUM/2004 tanggal 17 September 2008, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor SK-126/Menhut/II/2004 tanggal 29 April 2004 batal dan tidak sah sepanjang perbatasan sementara dari TNBG yang tumpang tindih dengan wilayah KK Sorikmas.

Hingga saat ini, eksplorasi di wilayah yang bersinggungan tersebut masih dalam tahap suspensi, alias dihentikan selutuh kegiatannya sampai selesai urusan hukum. Sorikmas juga menyatakan TNBG tidak akan dihancurkan oleh tambang tersebut.
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads