Dari jumlahdugaan tindak pidana korupsi tersebut, ternyata sebanyak 50,3% dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian dikutip detikFinance dari hasil Refleksi Akhir Tahun 2011 PPATK yang ditandatangani langsung Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, terdapat 148 PNS terlapor selama tahun 2011 yang terdiri dari 67 PNS di daerah dan 86 PNS di pusat.
Selain PNS korupsi terbanyak juga dilakukan bupati, polisi, legislatif (DPR/DPRD), swasta, wiraswasta termasuk ibu rumah tangga.
Berdasarkan Hasil analisis selama tahun 2011 terlapor dengan nominal transaksi yang berhasil diidentifikasi 23,8 persen antara Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar.
"Terlapor mayoritas berumur dibawah 40 tahun sebesar 21,4 persen, dan terlapor yang berumur antara 40 hingga 49 tahun sebesr 28,9 persen, sedangkan terlapor yang berumur di atas 50 tahun sebesar 45,6 persen," tutup Yusuf.
(dru/qom)










































