"Kami juga ingin tarif parkir naik juga seperti di Jakarta, khususnya bagi manajemen mal kami sendiri. Tapi banyak kendalanya," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, Didi Woelyadi Simson, kepada detikFinance, Sabtu (24/12/11).
Kendala tersebut, kata Didi, pertama adalah baru adanya kenaikan tarif parkir tahun kemarin, juga masih ada mal dan supermarket di Jatim yang sepi pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi walau gratis pengelola tetap harus membayar kepada pemerintah kota senilai 20% dari tarif yang ditentukan dalam Perda nomer 12/2011 tentang pajak parkir, yakni Rp 3.000/ sekali parkir dan progresif per jamnya Rp 1.000 atau maksimal Rp 10.000 dan Rp 1.000 untuk sepeda motor," ungkap Didi.
Dikatakan Direktur Umum Pasar Atom Surabaya ini, naiknya tarif pajak parkir khususnya di pusat perbelanjaan akan menguntungkan semua pihak.
"Ya, bagi pengelola mal naiknya tarif parkir akan menambah laba, sementara bagi pemerintah kota juga untung karena dapat 20% dari tiap parkir kendaraan, bahkan 25% untuk tarif parkir progresif. Sedangkan konsumen juga akan diuntungkan degan meningkatnya pelayanan parkir mulai dari keamanan, luas lahan parkir dan sebagainya. Jadi sama-sama untung," terangnya.
Namun kata Didi, seperti yang ia katakan tadi, sulit untuk mewujudkan tarif parkir naik. "Pertama baru kemarin naiknya, dan kedua pasti ada penolakan keras bagi pengelola mall yang baru bukan atau mall yang sepi yang harus menggratiskan tarif parkirnya kepada konsumen," tandasnya.
(ang/ang)










































