Demikian disampaikan oleh Direktur Penerimaan dan Regulasi Kepabeanan Bea Cukai Kushari dalam konferensi pers tentang PMK 147 Kawasan Berikat di Gedung Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
"Artinya bahwa pegawai Bea Cukai tidak boleh berkeluh kesah meski insentif rendah karena kita bekerja untuk negara," jelas Kushari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang naik insentifnya ya Alhamdulillah. Tapi memang jangan berpikir insentif saja," kata Dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menaikkan upah berlayar bagi para awak kapal patroli Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Humas Bea Cukai Martediansyah menyatakan kenaikan ransum ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Mei 2011.
"Jadi PMK 83 tahun 2011, upahnya disetarakan TNI/Polri. Uang makannya berdasarkan standar biaya tahun anggaran 2011," katanya.
Martediansyah menjelaskan sebelum PMK ini keluar, DJBC masih menggunakan PMK No.433 tahun 1989 tentang pemberian insentif. Para awak kapal patroli hanya mendapatkan uang makan sebesar Rp 20.000 dan insentif jika berlabuh, tetapi jika berlayar hanya mendapatkan insentif.
Insentif yang diberikan pun berbeda-beda. Bagi awak dengan pangkat terendah mendapat insentif Rp 500 jika berlabuh dan Rp 1.530 jika berlayar. Sementara awak dengan pangkat tertinggi yaitu nahkoda hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 1.760 jika berlabuh dan Rp 5.360 jika berlayar.
"Jadi dulu kalau berlayar hanya insentif tapi kalau berlabuh ditambah dengan uang makan," jelasnya.
(dru/qom)











































