Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/12/2011).
"Proses PP 53 sedang dijalankan, sementara itu dijalankan. Kalau sekarang dimutasi dulu itu betul," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu sudah final, saya bilang belum. Karena dari Irjen dan Menteri Keuangan sedang menunggu tindak lanjut yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan peraturan itu," tegasnya.
Agus Marto menilai untuk kedua pegawai pajak tersebut harus diberi hukuman tegas berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kalau yang dua nama disebutkan itu, harusnya posisi dari kementerian itu adalah menindak tegas, tentu dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu PP 53, ada proses yang harus dijalani, kita harus jalani itu, tetapi finalnya seperti apa, kita akan lihat bagaimana tindak lanjut Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
Menurut Agus Marto, pihaknya akan menindaklanjuti segala temuan yang terkait dengan para pegawainya.
"Kita tindak lanjuti, tidak ada satupun yang tidak kita tindak lanjuti. Saya tahu bahwa data dari PPATK, kalau seandainya ada masukan, tipenya itu ada berbagai macam, ada yang sifatnya informasi, analisis, ada yang sifatnya strong recomendation. Kebanyakan yang masuk pada kita adalah informasi, data dari PPATK sifatnya rahasia, itu adalah informasi intelejen, artinya masih rahasia," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 pegawai Ditjen Pajak. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan sistem informasi manajemen pada 2006 lalu. Dugaan kerugian negara Rp 12 miliar.
"Kedua tersangka itu adalah Bahar sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan tersangka kedua Pulung Sukarno yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," jelas Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, beberapa waktu lalu.
Temuan berbeda diperoleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Itjen sudah menggelar investigasi pada pertengahan 2010 dan menemukan bukti DT dan TH menerima suap dari wajib pajak senilai lebih dari Rp 500 juta. Mereka juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan miliaran rupiah. Keduanya telah direkomendasikan untuk dipecat.
Rekomendasi pemecatan sudah disampaikan Inspektorat Bidang Investigasi kepada atasan keduanya pada Februari 2011 lalu. Namun sampai sekarang keduanya masih aktif, meskipun tanpa jabatan.
(nia/qom)











































