KY: Pengadilan Pajak Harus di Bawah MA

KY: Pengadilan Pajak Harus di Bawah MA

- detikFinance
Rabu, 28 Des 2011 16:46 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan seluruh Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Selama ini, Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan MA sehingga mengganggu independensi pengadilan dan terjadi imparsialitas putusan.

"Karena mereka ada di dua atap maka perlu dilakukan reformasi kelembagaan yang mengembalikan fungsi pengadilan dalam satu atap di bawah MA. Dualisme itu menggangu independensi dan imparsialitas putusan," kata komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers hasil riset KY bekerjasama dengan LIPI tentang lembaga peradilan khusus kurun Agustus-September 2011 di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu, (28/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini tahap seleksi dilakukanoleh Kemenkeu. Hasil seleksi lalu dimintakan persetujuan Ketua MA untuk diangkat menjadi hakim pajak oleh presiden. Pembinaan teknis oleh MA. Namun pembinaan administrasi pengadilan, organisasi dan keuangan oleh Kemenkeu. Tetapi pembinaan etika dan perilaku hakim dilakukan oleh MA dan KY.

Selain itu KY juga meminta meminta keterbukaan informasi di pengadilan sebab Pengadilan Pajak seharusnya membuka akses pada masyarakat terhadap poses persidangan dan putusan pengadilan. "Hasil riset juga menyatakan proses penyelesaian sengketa pajak rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik," beebr Jaja.

Kedepannya, perlu diciptakan mekanisme pengawasan yang intinya build in dalam seluruh proses persidangan. Selain itu perlu diciptakan proses rekrutmen yang transparan, akuntabel dan partisipatif. "

"Hakim selama ini di bawah Dirjen Keuangan, kedepanya harus diperlukan formula yang lebih komprehensif. Perlu diciptakanya sistem pengawasan yang sinkron antara Kemenkeu, MA dan KY," tuntas Jaja.

(asp/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads