DPR Minta Semua PNS Lapor Kekayaan

DPR Minta Semua PNS Lapor Kekayaan

- detikFinance
Senin, 02 Jan 2012 14:19 WIB
DPR Minta Semua PNS Lapor Kekayaan
Jakarta - Demi memberantas tindakan korupsi, seluruh PNS harus diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Sehingga bisa ketahuan mana yang punya rekening gendut alias tidak wajar.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Kemal Azis Stamboel dalam keterangannya yang dikutip, Senin (2/1/2012).

"Pelaporan harta kekayaan seluruh PNS diharapkan akan menjadi bagian upaya pencegahan atau tindakan preventif yang penting. Kekhawatiran terkait masalah bagaimana menangani laporan kekayaan jutaan PNS yang tidak mudah," kataya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal itu bisa diselesaikan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah maju. Untuk memudahkan akses pelaporan bisa menggunakan sistem IT yang baik. Selain itu dapat diciptakan software untuk membaca data itu. Jadi tidak akan terlalu sulit untuk menerapkan kewajiban pelaporan ini.

Ia mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharapkan bisa segera merealisasikan aturan wajib lapor kekayaan oleh PNS tersebut.

Kemal menyoroti hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 yang mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Dari jumlah tersebut 153 orang atau separuhnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat.

Sebelumnya PPATK juga melansir 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun dengan jumlah kekayaan mencurigakan.

"Harus ada upaya serius pemerintah untuk menindaklanjuti temuan ini. Aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan. Kita berharap ini akan menjadi bagian penting untuk membenahi birokrasi dan mereduksi korupsi birokrasi secara serius. Jadi harus ada langkah-langkah nyata terkait ini," tandasnya.

Berdasarkan data PPATK, sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai di bawah Rp 3 miliar ada 33 kasus. Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai di bawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus.

Selain itu terkait korupsi PNS, Kemal meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menindak tegas pegawainya yang terindikasi menerima suap.

"Laporan PPATK terkait hal ini sudah lama diberikan. Tetapi sampai sekarang tindakan yang konkret penyelesaian belum jelas. Ini menjadi preseden kurang baik bagi Ditjjen Pajak yang menyatakan telah melakukan pembenahan dan reformasi birokrasi secara serius. Publik harus mendapatkan kepastian dan kejelasan dari penyelesaian kasus-kasus ini," kata Kemal.

Dua pegawai Ditjen Pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak sebagaimana dilaporkan PPATK sampai saat ini belum mendapatkan tindakan. Kedua pegawai pemeriksa pajak tersebut disebutkan menerima uang dari wajib pajak Rp 574 juta, saat keduanya bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada April 2010.

Selain itu pada 23 Juli 2007, PPATK juga telah menyerahkan laporan hasil analisis mengenai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan pegawai terkait.
Kemal juga meminta Kementerian Keuangan kembali serius menyelesaikan 27 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK yang belum diselesaikan.

"Kita tetap menagih agar 27 laporan dari 87 laporan dari PPATK yang belum dituntaskan agar segera juga dituntaskan. Harus ada jadwal yang ketat untuk menyelesaikan masalah terkait korupsi. Karena ini mempertaruhkan kredibilitas reformasi birokrasi Kemenkeu yang selama ini dipandang cukup berjalan. Hukumannya, jika terbukti, sebaiknya juga hukuman yang maksimal agar bisa memberikan efek jera untuk pegawai lainnya," kata Kemal.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads