"Dirut BUMN tidak boleh punya staf ahli dan staf khusus. Instruksinya akan keluar minggu ini," kata Dahlan kepada detikFinance, Selasa (3/1/2012).
Menurut Dahlan, seorang dirut BUMN terpilih karena kemampuan untuk memimpin sebuah perusahaan milik negara sehingga tidak perlu bantuan dari pihak lain. Selain itu, posisi tersebut tidak ada dalam struktur organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penghapusan staf pembantu dirut merupakan salah satu dari terobosan Dahlan sejak jadi orang nomor satu di Kementerian BUMN. Sebelumnya, mantan dirut PLN itu juga sudah memberikan instruksi-instruksi baru, salah satunya adalah rapim setiap Selasa pagi.
Ia juga sering mengunjungi kantor BUMN secara dadakan untuk mengintip kinerja perusahaan plat merah yang didatangani tersebut. Selain itu, Dahlan juga pernah naik KRL ekonomi sendirian untuk mengecek layanannya.
(ang/dnl)











































