Maskapai China Tolak Bayar Pajak Emisi Karbon Eropa

Maskapai China Tolak Bayar Pajak Emisi Karbon Eropa

- detikFinance
Kamis, 05 Jan 2012 13:32 WIB
Maskapai China Tolak Bayar Pajak Emisi Karbon Eropa
Shanghai - Seluruh maskapai penerbangan asal China menyatakan tidak akan membayar pajak emisi karbon yang diberlakukan Uni Eropa pada 1 Januari 2012 lalu. Aturan itu tak hanya telah menyulut kemarahan pemerintah China, tetapi juga seluruh maskapai di dunia.

"China, tentu saja, tidak akan mematuhi aturan ETS milik Uni Eropa," kata Deputi General Asosiasi Penerbangan Udara China (China Air Transportation Association/CATA)), Chai Haibo di Shanghai, China, dikutip dari AFP, Kamis (5/1/2012).

"CATA, mewakili seluruh maskapai China, sangat menentang aturan UE yang tak masuk akal dengan memaksa maskapai internasional tunduk pada ETS," tambah Chai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaku saat ini pemerintah China sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan perlawanan atas aturan tersebut, namun sayangnya menolak untuk memberikan rincian dari rencana tersebut.

Beberapa pemberitaan di dunia sebelumnya sudah memperingatkan UE atas pemberlakuan aturan tersebut, karena berpotensi melanggar perjanjian aviasi internasional dan bisa berujung pada perang dagang di industri penerbangan.

Bulan lalu, Asosiasi Angkutan Udara AS (Air Transport Association) secara resmi telah menyatakan aturan tersebut tidak akan bisa diterapkan, karena adanya ketidakadilan penghitungan emisi karbon pada tiap pesawat. Namun, pendapat ATA tersebut ditolak mentah-mentah oleh dewan komisi UE.

Sebelumnya, resmi mulai 1 Januari 2012, Eropa menetapkan hukum baru terkait emisi gas CO2 yang dikeluarkan oleh pesawat baik yang terbang ke dalam maupun ke luar Eropa.

Aturan Eroupe Union Emissions Trading Scheme (ETS) itu berlaku di 27 negara anggota Uni Eropa, dan mengharuskan seluruh maskapai penerbangan yang menuju maupun keluar Eropa melaporkan emisi karbon armadanya masing-masing.

Jika laporan emisi karbon salah satu maskapai melebihi batas yang diperbolehkan, maka maskapai penerbangan itu harus membayar denda.


(ang/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads