KPPU Periksa Tender Penjualan Tanker Pertamina

KPPU Periksa Tender Penjualan Tanker Pertamina

- detikFinance
Jumat, 23 Jul 2004 13:59 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus penjualan 2 tanker raksasa milik Pertamina kepada perusahaan Swedia Frontline Ltd. Jika terbukti melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha, maka KPPU akan meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan. "Kalau hasil akhirnya menunjukkan Pertamina tidak transparan, maka perusahaan itu bisa didenda. Tapi bagaimanapun harus melewati pemeriksaan. Kita akan melihat berbagai asepk atas semua laporan yang masuk," ujat Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Jumat (23/7/2004).Selanjutnya, dalam rangka melakukan pemeriksaan pendahuluan, KPPU akan membentuk tim yang diketuai oleh Pande Radja Silalahi dan beranggotakan Sutrisno Iwantono dan Tadjudin Said. Namun KPPU belum memutuskan pihak mana saja yang akan dipanggil pertama kali terkait pemeriksaan pendahuluan ini."Pemeriksaan pendahuluan bukan berarti ada kesalahan. Tapi itu dilakukan karena ada laporan yang masuk telah memenuhi syarat administrasi. Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 30 hari," kata Sutrisno. Lebih lanjut Sutrisno juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan berdasarkan laporan dua pihak ke KPPU tentang adanya kecurigaan tender itu tidak transparan. Namun Sutrisno menolak menjelaskan siapa dua pihak yang melaporkan tersebut. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads