Pengesahan Perpu No 1 Tahun 2004 Disinyalir Berbau Suap

Pengesahan Perpu No 1 Tahun 2004 Disinyalir Berbau Suap

- detikFinance
Jumat, 23 Jul 2004 15:54 WIB
Jakarta - Kaukus Anti Korupsi DPR RI mensinyalir adanya politik suap dalam pengesahan Perpu no 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dugaan itu muncul karena pada saat terakhir pansus yang membahas perpu itu tidak ada kesepakatan yang diambil antara anggota pansus dengan pemerintah. Bahkan menurut anggota Kaukus Anti Korupsi dari Fraksi Bulan Bintang Bambang Setyo, sebagian besar anggota pansus justru menginginkan pasal 19 UU No 41 tahun 1999 tentang larangan kegiatan penambangan di area hutan lindung tetap digunakan sesuai kesepakatan antara Komisi II dan VIII DPR RI."Pendapat akhir fraksi yang disampaikan dalam raker pansus menyatakan hanya 1 fraksi yang menerima dan selebihnya menolak, belum dapat menerima, dan lain-lain. Tapi dalam rapat paripurna keesokan harinya, terjadi perubahan dramatis sehingga 3 fraksi besar menerima perpu tersebut disahkan menjadi UU," ungkap Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/7/2004).Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, dirinya pernah didekati oleh seorang oknum anggota DPR yang menawarkan sesuatu jika perpu itu diterima. Ketika didesak apa bentuk penawarannya, Bambang mengatakan, "Yang ditawarkan uang, saya tidak tahu berapa karena belum bicara lebih lanjut. Tapi dari teman-teman diinformasikan bahwa tawaran itu kisarannya mencapai Rp 50-150 juta."Seperti diketahui, pemerintah telah menandatangani kontrak dengan 155 perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Namun ternyata akhirnya DPR mengesahkan UU No. 41/1999 yang melarang kegiatan penambangan di Hutan Lindung. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan perpu No 1 tahun 2004 yang ditujukan untuk mengubah UU No 41 tahun 1999 tersebut karena takut akan muncul tuntutan arbitrase dari sejumlah perusahaan penambangan tersebut. Saat masalah masih menjadi perdebatan, pemerintah justru membuat keputusan kontroversial dengan mengeluarkan Keppres 1 tahun 2004 yang mengizinkan 13 perusahaan, antara lain PT Aneka Tambang, PT Freeport, PT Inco untuk melakukan kegiatan penambangan.Dan pekan lalu DPR dalam rapat paripurna mengesahkan Perpu tersebut melalui voting. Saat itu tercatat hanya 3 fraksi yang menerima perpu tersebut yakni Golkar, PDIP dan PPP. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads