Pengenaan Cukai Percepat Matinya Industri Rekaman

Pengenaan Cukai Percepat Matinya Industri Rekaman

- detikFinance
Sabtu, 24 Jul 2004 11:51 WIB
Jakarta - Pengenaan cukai atas produk kaset, compact disks (cd), video compact disks (vcd), dan digital video disks (dvd), dinilai mempercepat matinya industri rekaman yang sudah sekarat akibat pembajakan. Kebijakan ini juga dinilai sebagai anomali karena Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang mengenakan cukai atas produk rekaman.Penilaian ini disampaikan General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) Arnel Afandi, dan Ketua Harian Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia (Asirevi) Wihadi Wiyanto, dalam diskusi di Marios Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/7/2004).Arnel menjelaskan sejak dua tahun terakhir ini kondisi industri rekaman di Indonesia sudah sangat parah. Industri rekaman hanya mampu memproduksi kurang dari tiga juta keping per bulan, bahkan untuk film di bawah 500 ribu. Padahal daya beli masyarakat mencapai 100 juta keping per bulan. "Jadi dengan cukai akan mempercepat matinya industri ini."Menanggapi penilaian tersebut Direktur Cukai Dirjen Cukai Erlangga Mantik menyatakan kebijakan pengenaan cukai adalah berdasarkan usulan dari masyarakat usaha rekaman sendiri. Ada empat asosiasi yang mengusulkan pengenaan cukai ini, antara lain Asapri dan Pappri.Menurut Mantik, pengenaan cukai penting untuk memberantas pembajakan karena pengenaan PPN saja tidak cukup. "Harapan kita dengan cukai itu kita punya kapasitas untuk melakukan enforcement dengan lebih efektif. karena kita bisa langsung mengidentifiaksi dan menyita produk bajakan," jelasnya.Namun pendapat ini langsung dibantah Arnel dan Wihadi. Menurut keduanya yang diperlukan untuk memberantas pembajakan adalah law enforcement, yakni meneggakan aturan dalam UU Haki. Keduanya juga menyesalkan kenapa pemerintah hanya mengajak asosiasi tertentu untuk diajakan bicara. Padahal Asiri dan Asirevi menguasai 90 persen produk rekaman.Atas pernyataan itu Mantik menyatakan mengundang seluruh asosiasi rekaman untuk menentukan besaran cukai. Berdasarkan simulasi, besaran cukainya antara Rp 250 per keping, RP 500, Rp 750, atau Rp 1.000. "Kita akan mengundang asosiasi untuk mencari jumlah yang ideal dan mana yang sanggup dibayar," katanya.Anggota Panitia Anggaran DPR Poltak Sitorus, yang hadir dalam diskusi, menyatakan persetujuan pengenaan cukai diambil karena DPR tidak melihat adanya dampak kenaikan harga. Dan pengenaan cukai ini dinilai bisa meningkatkan aspek pengawasan dan kepastian hukum. (gtp/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads