Senin, Pemerintah Tetapkan Status Gula Ilegal

Senin, Pemerintah Tetapkan Status Gula Ilegal

- detikFinance
Minggu, 25 Jul 2004 00:30 WIB
Bandung - Nasib lebih dari 71 ribu ton gula ilegal bisa diketahui Senin (26/7/2004) mendatang. Pemerintah akan menetapkan apakah gula tersebut akan dimusnahkan, direekspor, dilelang ke pasar atau dijadikan stok nasional.Demikian disampaikan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjara-jakti, usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat dunia usaha dan Pemerintahan Jawa Barat di Hotel Horison, Jl BKR Bandung, Sabtu (24/7/2004)."Kita lihat saja nanti hari Senin. Keputusan pemerintah harus melalui prosedur hukum untuk untuk menyatakan kalau gula itu ilegal. Sesudah itu baru disita. Polri sekarang masih melakukan penyidikan. Sesudah itu dengan sendirinya harus diberkaskan, dibawa ke pengadilan. Nanti keputusan pengadilan yang memutuskan, dari situ baru diputuskan mau diapakan," paparnya. Mengenai nasib gula ilegal tersebut, menurut Djatun, bergantung pada kedudukan hukumnya. Hal itu, menurut dia, yang menyulitkan penanganan kasus-kasus serupa, seperti halnya illegal logging."Sekarang di Indonesia, tanpa pengadilan tidak mungkin menyatakan ilegal seperti yang kelihatan di masalah illegal logging. Ada kapal yang kita tahan membawa kayu selundupan, tapi kita mendapat kesulitan karena pembuktian kita tidak mudah," katanya. Ia juga menampik penanganan kasus gula terkesan berbeda dengan daging impor ilegal yang langsung dimusnahkan. "71 ribu ton itu kan sama dengan satu kali musim giling. Ini kan lain, kalau daging hanya 50 kontainer," elaknya.Dijelaskan, kasus gula merupakan masalah musiman yang juga dialami oleh negara-negara lain di dunia. "Pada waktu panen, harga jatuh. Di seluruh dunia pertanian memang begitu. Kalau masa paceklik, baru harga naik. Setiap negara akan berusaha tidak terjadi gejolak yang kemudian mempersulit petani," kata Djatun.Untuk Indonesia, tambah dia, masalah tiap-tiap komoditas juga tidak sama. "Gula itu tidak sama dengan beras. Beras sebegitu pentingnya sehingga dibuat Bulog. Bahkan gula dulu juga urusan Bulog, namun kemudian dilucuti sehingga di Bulog sekarang tinggal beras," jelasnya.Apa sekarang perlu dikembalikan seperti itu? Untuk menjawabnya, Djatun mengaku tengah menunggu laporan teknis dari masing-masing departemen. "Saya katakan tadi, prinsipnya barang musiman begitu. Hal ini terjadi juga di kopi. Tentu kemudian timbul pertanyaan, apa kopi juga perlu diperlakukan seperti beras?" tanya dia retoris.Lebih lanjut, Djatun mengaku belum mengetahui kebenaran informasi yang mengatakan gula yang disita sudah dijual di pasaran. "Itu kan mass media yang bilang, saya belum tahu. Buat saya laporan harus sampai ke saya, baru bisa saya katakan ya atau tidak," demikian Dorodjatun Kuntjara-jakti. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads