PPN Pangan Hambat Pengembangan Produk Pengganti Beras

PPN Pangan Hambat Pengembangan Produk Pengganti Beras

- detikFinance
Selasa, 10 Jan 2012 12:00 WIB
PPN Pangan Hambat Pengembangan Produk Pengganti Beras
Jakarta - Saat ini pemerintah terus aktif mengkampanyekan program diversifikasi pangan guna menekan konsumsi beras masyarakat Indonesia yang sangat tinggi. Program ini tidak akan berhasil apabila pemerintah tak mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk pangan.

Ketua Komite Tetap Bidang Ketahanan Pangan Kadin Francicus Welirang mengatakan, industri lokal masih enggan mendiversifikasi pangan seperti singkong, jagung, umbi-umbian, dan lainnya karena pemberlakuan PPN tersebut.

"Bukan pesimistis, tapi kalau tetap diberlakukan PPN 10%, program tersebut (diversifikasi pangan) akan gagal," kata Franciscus di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia ini mencontohkan, produksi singkong menjadi tepung mocaf dikenakan PPN. Ini membuat industri besar malas mengembangkan produk tersebut.

Menurutnya kalau pemerintah ikhlas menghapus PPN untuk produk pangan, maka industri akan semangat mengembangkan produk diversifikasi pangan tersebut, dan industri pun memiliki banyak pilihan.

"Contohnya begini, kalau kami Bogasari dapat pasokan tepung mocaf (singkong) mungkin bisa kami lakukan. Artinya produk kami nanti ada yang campuran terigu dan mocaf, tapi kalau kita butuh sebulan 5.000 ton, apakah barangnya ada? Paling mocafnya maksimal hanya 100 ton sebulan. Ini karena industri berskala menengah-besar masih malas memproduksi karena PPN-nya berlaku," jelasnya.

Franciscus mengaku melalui Kadin sudah mengirim surat kepada pemerintah, memberi saran supaya PPN untuk bahan pangan seperti singkong, jagung, dan lainnya PPN-nya dihapus saja. "Kalau bahan tersedia, saya yakin program ini akan berhasil," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, program diversifikasi pangan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memantapkan ketahanan pangan, dengan cara mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap makanan pokok beras.

Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads