Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi menyatakan, Peraturan yang pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Peraturan tersebut mengatur perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan," ujar Dedi dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Senin (16/1/2012).
Peraturan kedua, lanjut Dedi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Peraturan ini mengatur kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga.
Sedangkan penghasilan lainya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dengan nasabah penerima fasilitas.
Dedi menambahkan kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah pembebanan biayanya mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Oleh karena itu pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, diharapkan akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktek kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,” pungkasnya.
(nia/ang)










































