Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di sela-sela acara CEO Gathering, Gedung Permata Permata, Jakarta, Selasa (17/01/2012)
"Jadi ini sebenarnya lebih banyak politisasi dari pada kenyataan hidup layak itu. Yang hidup layak itu sudah dipenuhi sama mereka, sekarang kita nggak tahu apa lagi. Permasalahan ini yang belum kita selesaikan dan kita sudah bicara dengan buruh juga, tapikan pemerintah harus firm karena ini selalu pilkada-pilkada, pilkada Banten, Bekasi, Jawa Barat, Jakarta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buruhnya mau selalu minta lebih tinggi lebih tinggi sedangkan kita survei bersama-sama mereka bagaimana untuk hidup layak. Sekarang dia minta lebih tinggi lagi, kita juga bingung. Jadi mau apa lagi sebetulnya, kita juga bingung sekarang," katanya
Ia mengatakan kenaikan upah sebesar 30% ini dinilai sangat berat terutama untuk perusahaan-perusahaan padat karya.
"Cuma kalau perusahaan-perusahaan yang labour intensive itu kan nggak mungkin naik begitu tinggi, diatas 30% itu. Jadi akhirnya perusahaan-perusahaan Korea yang mau investasi di sini pada lari semua ke tempat lain. Mereka sudah khawatir sekali, tidak pernah kenaikan diatas 30% itu buruh 1 tahun, jangan-jangan tahun depan naiknya segitu lagi," ucapnya.
Kasus kisruh penetapan UMP belum lama ini terjadi di Bekasi Jawa Barat. Walaupun padaakhirnya berakhir damai setelah hasil pertemuan bipartit antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi, Jawa Barat yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012.
Hasil kesepakatan ini secara otomatis menggagalkan rencana aksi demo yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo Bekasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah kelompok II Rp 1.715.645 dan Kelompok I Rp 1.849.913 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
(hen/hen)











































