DPR Protes Pemerintah Naikkan Harga Pupuk Tanpa Izin

DPR Protes Pemerintah Naikkan Harga Pupuk Tanpa Izin

- detikFinance
Selasa, 17 Jan 2012 18:33 WIB
Jakarta - Komisi IV DPR protes keras karena pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi tanpa izin. Harga pupuk ini naik berdasarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) N0.87/Permentan SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012.

Bahkan Komisi IV sudah mengirimkan nota keberatan kepada pimpinan DPR dan Pimpinan Badan Anggaran terhadap terbitnya peraturan tersebut, dikarenakan pembatasan dan keputusan menaikkan HET pupuk subsidi urea tidak melibatkan Komisi IV.

"Kami sangat menyesal keluarnya keputusan kenaikan HET tanpa melibatkan kami, padahal tata tertibnya keputusan tersebut harus melalui Komisi IV," ujar Ketua Komisi IV DPR Mochammad Romahurmuziy, saat rapat kerja dengan Kementerian Pertanian, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Romahurmuziy, keputusan menteri pertanian tersebut keluar saat DPR sedang dalam masa reses.

"Pada 30 Desember 2011 kita dalam masa reses, baru masuk pada 9 Januari (2012), makanya pada 10 Januari langsung kita kirim surat keberatan resmi," ujarnya.

Namun dikarenakan keputusan ini sudah menjadi produk perundang-undangan, jika nanti Komisi IV memutuskan untuk membatalkan kenaikan, maka baru bisa dilakukan pada APBN-Perubahan 2012.

"Jadi menunggu sampai pada APBN-P, harga pupuk tetap naik Rp 1.800, atau dengan kata lain untuk mengembalikan HET Rp 1.600 harus menunggu sampai APBN-P," ujar Romahurmuziy.

Tetapi yang jadi problem cukup sulit lagi, pengembalian HET dari Rp 1.800 menjadi kembali ke harga Rp 1.600 karena akan ada sekitar 5,11 juta ton pupuk urea subsidi.

"Artinya sambil menunggu akan ada 5,11 juta ton yang terjual dengan harga Rp 1.800 atau total sekitar Rp 1,2 triliun, dan itu akan kami putuskan akan ditaruh kemana," ucapnya.

Dikatakan Romahurmuziy, yang rumit lagi, penggunaan pupuk Rp 1.800 tersebut juga harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sejak Januari sampai agustus harus diaudit berapa pupuk yang digunakan. Padahal wajarnya BPK baru akan mengaudit pada akhir semester II," tandasnya.

Sebelumnya berdasarkan Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2012, harga HET untuk pupuk urea bersubsidi naik dari Rp 1.600/kilo menjadi Rp 1.800/kilo.

Selain urea, harga pupuk organik bersubsidi tahun depan naik 40% menjadi Rp 700 per kg dibandingkan dengan tahun ini Rp 500 per kg. HET pupuk bersubsidi SP-36, ZA, dan NPK, masih tetap, tidak mengalami kenaikan. HET SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg.

Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi itu berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan, dan udang di penyalur Lini IV secara tunai.

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads