General Manager SMN, Sucipto Maridjan mengatakan, saat ini perseroan menunda kegiatan survey dan penelitian yang dilakukan 10 ahli geologi.
"Kami juga menunda kegiatan lima pekerja administrasi dan sekitar 100 pekerja lokal dari desa-desa di areal eksplorasi SMN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami adalah dapat segera melanjutkan kegiatan eksplorasi yang telah tertunda sesuai dengan kewajiban kami sebagai pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP-E)," katanya.
SMN adalah pemegang IUP-E sesuai SK Bupati Bima No.188.45/357/004/2010 yang merupakan peralihan atas SK Bupati Bima No.621 Tahun 2008M/1429H sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bartubara.
"Tidak ada kegiatan menggunakan alat berat seperti di sebuah tambang, tidak ada kegiatan penambangan, ataupun penebangan pohon," ujar Sucipto
Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari mengharapkan, SMN bisa segera melanjutkan kegiatan eksplorasinya.
"Kegiatan SMN masih awal sekali dan cadangan berapa pun belum tahu. Masih jauh dari produksi," katanya.
Apalagi, lanjutnya, SMN sudah melakukan kegiatan tambang secara baik (good mining practice). "Tapi, sekarang mereka tidak berani meneruskan, akibat kasus ini," katanya.
Karenanya, ia mengkhawatirkan, kasus SMN tersebut akan berdampak buruk bagi iklim investasi Indonesia yang kini tengah meningkat peringkatnya di mata investor global.
Serta, berdampak langsung bagi masyarakat lokal yang sudah bekerja selama kegiatan eksplorasi berlangsung selama tiga tahun. "Kalau kegiatan ini diberhentikan akan merugikan pekerja lokal. Itu sangat disayangkan sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman meminta SMN bersama pemerintah pusat dan daerah meningkatkan sosialisasi selama masa penundaan sementara kegiatan eksplorasi.
"Masyarakat mesti paham dulu apa manfaat kehadiran SMN bagi negara dan masyarakat setempat, juga apa dampak kegiatan eksplorasi yang dilakukan. Kalau sudah setuju, baru dilanjutkan lagi," katanya.
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ilham Sabil, dengan nomor 540/307/Tamben/VIII/2011 tentang Laporan Hasil Sosialisasi Pertambangan di Kecamatan Lambu dan Sape kepada Bupati Bima tertanggal 10 Agustus 2011, diketahui SMN sudah melakukan sosialisasi di 15 desa.
Surat dengan tembusan di antaranya ke Ketua DPRD Kab Bima menyebutkan, sosialisasi telah dilakukan di 11 desa di Kecamatan Lambu dan empat di Sape.
Sosialisasi dilakukan Tim Terpadu Pemkab Bima dan SMN, sesuai Keputusan Bupati Bima No 188.45/354/003/2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Sosialisasi Pertambangan.
Hasil sosialisasi berdasarkan laporan tersebut, 13 desa di antaranya telah menyatakan dan menandatangani persetujuan rekomendasi bagi SMN agar kegiatan eksplorasi dan penelitian dapat dilanjutkan.
Hanya dua desa yaitu Sumi dan Rato yang pada kesempatan sosialisasi menandatangani surat pernyataan yang pada intinya mengembalikan keputusan kepada Bupati Bima.
Sosialisasi di antaranya menjelaskan aspek teknis kegiatan eksplorasi baik yang telah dilaksanakan maupun rencana lanjutan.
SMN merupakan satu di antara 21 pemegang izin usaha pertambangan lainnya di Bima, yang telah menjalankan kegiatan eksplorasi sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan eksplorasi SMN masih tahap awal untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi kandungan emas dan mineral ikutan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan secara ekonomis.
(ang/hen)