"Penggunaan karyawan outsourcing sudah umum dan tidak ada masalah, tujuannya tidak lain adalah agar si perusahaan tidak pusing mencari karyawan," ujarnya Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2012).
Mengenai persoalan tanggung jawab hak-hak karyawan outsourcing, Suryo mengatakan itu pada dasarnya merupakan tanggung jawab antara perusahaan outsourcing dengan karyawan outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicontohkan Suryo, suatu perusahaan konstruksi membutuhkan 100 karyawan untuk pengerjaan proyek jalan yang selesai hanya setahun.
"Dari pada mereka cari 100 karyawan tetap yang hanya untuk mengerjakan proyek 1 tahun, mending gunakan jasa outsourcing. Setelah proyek selesai ya karyawan tersebut kembali ke perusahaan outsourcing-nya, kalau langsung masa perusahaan tersebut harus memecat 100 karyawan tersebut, kan tidak bisa begitu," terang Suryo.
Contoh lain, kalau dirinya akan keluar kota seminggu dan membutuhkan seorang seketaris. "Apa saya harus cari dulu seorang seketaris yang hanya saya butuhkan seminggu, praktisnya kan tingal telepon perusahaan outsourcing, bos saya butuh satu orang seketaris selama seminggu, sudah tinggal begitu saja, pekerjaan beres, kita tidak pusing," imbuhnya.
Bagaimana nasib karyawan tersebut setelah dibutuhkan perusahaan, kata Suryo karyawan tersebut akan kembali ke perusahaan outsourcing yang berkontrak dengannya.
"Dan perusahaan outsourcing punya banyak jaringan lah, setelah bekerja di sini, karyawannya bisa langsung dapat perusahaan lain. Jadi pilihan perusahaan mau pakai karyawan langsung atau outsourcing ya kembali pada masing-masing perusahaan, dan ujung-ujungnya keekonomisan, kalau lebih hemat pakai outsourcing kenapa tidak," ujarnya.
Terkait putusan MK, Suryo mengatakan belum membaca putusan tersebut. Namun menurutnya, karyawan outsourcing tak perlu dipermasalahkan.
(dnl/dnl)











































