"Kita maunya yang mikro itu kalau bisa betul-betul bebas," tegasnya saat ditemui detikFinance di JCC, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Sementara untuk usaha kecil dan menengah, Syarif mengharapkan hanya dikenakan pajak yang rendah. "Kalau UKM itu kan 0,5% minimal, pada jumlah tertentu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, sebentar lagi, mudahan-mudahan secepatnya, bulan depan kira-kira," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus menarik pajak dari pengusaha kecil atau UKM demi keadilan. Meski jumlah pajaknya kecil, namun banyaknya pengusaha UKM bakal menyumbang penerimaan pajak secara signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"UKM ini sektor yang selama ini belum tergali pajaknya. Tapi jangan bayangkan tukang bakso, asongan, itu mikro. Ini toko-toko kecil, yang ada di Harco, Mangga Dua, toko kecil tapi omzetnya besar. Akan kita lakukan pembinaan, insentif perpajakan, kita beri kemudahan bayar pajak sehingga mereka perlu bayar pajak. Itu tidak besar tapi jumlah mereka banyak," jelas Fuad.
Fuad menegaskan, Ditjen Pajak akan mengejar pajak para pengusaha UKM untuk memenuhi sisi keadilan sebagai warga negara yang wajib membayar pajak.
"Kenapa UKM ini diintensifkan, ini masalah keadilan karena kita ingin dalam pengumpulan pajak, keadilan sangat penting, buruh-buruh pabrik, gajinya kecil tapi sudah bayar pajak, karena mereka sektor formal, jadi sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh majikannya, padahal mereka gajinya tidak besar," tegas Fuad.
(nia/dnl)











































