Taksi Mercy dan Alphard Bebas Pajak Barang Mewah

Taksi Mercy dan Alphard Bebas Pajak Barang Mewah

- detikFinance
Sabtu, 21 Jan 2012 10:58 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan semua kendaraan angkutan umum dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini termasuk taksi mewah yang menggunakan mobil mercy atau Alphard.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi kepada detikFinance, Sabtu (21/1/2012).

"Pada prinsipnya kebijakan yang diterbitkan haruslah equal treatment. Oleh karena itu, sepanjang kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang (taksi) tentunya dibebaskan dari PPnBM," tegas Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Dedi menjelaskan, salah satu karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari kegiatan konsumsi.

PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah. Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku.

"Selain itu, PPnBM juga berprinsip keadilan, yang mengharuskan Wajib Pajak kaya akan membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya," tutur Dedi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Yang dimaksud dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

"Untuk memperoleh pembebasan PPnBM seperti pada butir 3 di atas, Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak," tukas Dedi.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads