Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (21/1/2012).
"Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan," jelas Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bagi Pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS," tegas Dedi.
Karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh pejabat dan PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.
(dnl/dnl)