'Tuduhan Pencemaran Teluk Buyat Akibat Perbedaan Interpretasi Data'

'Tuduhan Pencemaran Teluk Buyat Akibat Perbedaan Interpretasi Data'

- detikFinance
Selasa, 27 Jul 2004 18:16 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) menegaskan telah melakukan penambangan dengan benar dan sesuai standar pelestarian lingkungan yang berlaku di Indonesia maupun Amerika Serikat (AS). Adanya tuduhan kegiatan penambangan Newmont mencemari Teluk Buyat diduga karena adanya perbedaan interpretasi data antara pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan perusahaan yang berbasis di Denver, Amerika Serikat (AS), tersebut."Pemantau independen yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat, juga pihak kami, menyatakan operasi tambang Newmont telah memenuhi atau bahkan melebihi ketentuan lingkungan hidup. Kami menjamin operasi penambangan NMR tidak mengakibatkan gangguan di Teluk Buyat," tegas Presiden Direktur NMR, Richard B. Ness, kepada wartawan di kantornya, Menara Rajawali, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (27/7/2004).Ditambahkan Manajer Lingkungan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Grant Batterham, dari sampel yang diambil NMR menunjukkan, kandungan bahan kimia seperti merkuri atau arsen, jauh di bawah ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)."Tidak ada peningkatan kadar merkuri di sana. Kami juga yakin tidak ada pencemaran, baik di Teluk Buyat maupun di tempat lain. Adanya tuduhan kita mencemari itu diduga karena adanya perbedaan penafsiran antara kami dengan pihak LSM. Kami menjamin bahwa air dan ikan di sana cukup aman dan NMR tidak menggunakan merkuri dalam operasinya," papar Batterham.Menurut dia, bagian bijih yang diproses secara alami memang kaya akan merkuri. Namun pabrik pengolahan emas NMR telah dilengkapi sarana pengubur merkuri yang secara efisien memisahkan merkuri sebagai produk ikutan. NMR juga bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pemusnahan merkuri."Jadi kita punya treatment system dan kita sangat concern terhadap lingkungan. Selama ini kami tidak melakukan pemantauan sendiri, tapi juga melibatkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Bappedalda Sulut. Kenyataannya memang tidak ada pencemaran. Jadi yang harus diingat, sampel yang kita ambil menyatakan memiliki kadar yang derajatnya 50 kali di bawah standar internasional," terang dia.Berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan menggugat NMR jika terbukti melakukan pencemaran, menurut Ness, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Setiap negara punya aturan hukum sendiri. Jadi kita akan mengikuti hukum Indonesia. Tapi pastinya, dalam beroperasi kita melakukan sesuai standar baku seperti yang diterapkan di daerah-daerah operasi tambang di negara lainnya. Kita tetap mendahulukan lingkungan dan tidak mungkin mempertaruhkan reputasi perusahaan," imbuhnya.Ditambahkan Senior Manager External Relation NNT, Robert Humberson, pihak Newmont sejauh ini siap membantu masyarakat yang diduga menjadi korban pencemaran. "Walaupun kami yakin tailing (abu sisa pengolahan bijih emas-red) kami tidak menyebabkan gangguan kesehatan apapun di Teluk Buyat," kata dia.Untuk diketahui, NMR telah mengoperasikan tambang emas di Ratatotok, Minahasa, sejak tahun 1996 dan berencana untuk mengakhiri operasinya pada Oktober 2004 karena cadangan emas di sana telah habis.Kegiatan penambangan NMR telah terhenti sejak Oktober 2001 dan sejak saat itu Newmont hanya mengolah cadangan produksi sebelumnya. Rencana penutupan tambang NMR telah disetujui pemerintah melalui proses konsultasi yang intensif. (ani/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads